KORUPSI DI TANJUNGPINANG
Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang, Kejati Kepri Tetapkan Oknum Pejabat Eksekutif
Korupsi BPR Tanjungpinang terus bergulir. Penyidik Kejati Kepri menetapkan oknum pejabat eksekutif sebagai tersangka.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejati Kepri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pinda korupsi dan pencucian uang pada Bank BPR Bestari Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prokoso menyampaikan, tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri berinisial AF.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AF yakni melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari dan penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Dari perbuatan tersangka, untuk estimasi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus sekitar Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar.
"Posisi jabatan AF yang ditetapkan tersangka ini merupakan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang," terangnya, Jumat (10/11/2023).
Denny juga menambahkan, dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-unda ng RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Den Yealta Tersangka Kasus Korupsi di Kepri, Ketua RT Ungkap Keseharian Warganya
Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tindak pidana pencucian uang diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
DIREKTUR Bantah Ada Korupsi
Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat atau PD BPR Bestari Tanjungpinang, Machbub Junaydi sebelumnya buka suara terkait langkah penyidik Kejati Kepri.
Tepatnya dugaan penyelewengandana nasabah di PD BPR Bestari Tanjungpinang ini.
Machbub awalnya enggan berkomentar terkait dugaan penyelewengan dana nasabah oleh oknum pejabat operasional itu.
Namun ia akhirnya berkomentar setelah TribunBatam.id mengajukan beberapa pertanyaan yang membutuhkan konfirmasi.
Salah satunya langkah PD BPR Bestari setelah penyidik Kejati Kepri memutuskan untuk menyelidiki dugaan korupsi di sana.
“Kami ikuti proses ya. Bukan korupsi lebih tepatnya fraud atau penyelewengan dana,” kata Machbub yang ditemui sesudah jam istirahat siang, Kamis (20/7/2023).
Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Tanjungpinang Naik ke Penyidikan, Kejari Minta Waktu |
![]() |
---|
UMRAH Tanggapi Dugaan Korupsi Gedung Gurindam: Proyek Telah Diaudit dan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Polresta Tanjungpinang Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung 8 Lantai UMRAH |
![]() |
---|
Kejari Tanjungpinang Periksa Sekwan DPRD Terkait Dugaan Korupsi PD BPR Bestari |
![]() |
---|
Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.