KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang, Kejati Kepri Tetapkan Oknum Pejabat Eksekutif

Korupsi BPR Tanjungpinang terus bergulir. Penyidik Kejati Kepri menetapkan oknum pejabat eksekutif sebagai tersangka.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KORUPSI BPR BESTARI TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prokoso mengungkap penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Bank BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023, Jumat (10/11). 

Aktivitas PD BPR Bestari tampak berjalan normal meski penyidik Kejati Kepri menempuh langkah hukum.

Baca juga: Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Masih Bebas, Intel Kejati Kepri Masih Cari

Terlihat ada 4-5 orang nasabah yang datang membawa dokumen di tangannya.

Tak ada tanda-tanda bank milik Pemerintah Daerah itu sepi nasabah.

Machbub mengungkap jika PD BPR Bestari sudah menyelesaikan persoalan itu.

Pria berkacamata menyebut jika sejumlah dana yang diselewengkan oknum pejabat operasional PD BPR Bestari saat ini sudah dikembalikan ke rekening nasabah.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan khususnya perbankan.

“Sekarang kan sudah naik ke Kejati Kepri ya, kita ikuti saja prosesnya,“ sebutnya.

Machbub pun menyampaikan sebelumnya Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memberhentikan Direktur Utama PD BPR Bestari Elfin Yudista pasca dugaan terjadinya fraud atau penyelewengan dana nasabah.

Pemberhentian ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan sebagai pemimpin perusahaan, proses pemberhentian Direktur Utama dilakukan ketika rapat umum kuasa pemilik modal luar biasa beberapa waktu lalu.

“Pegawai BPR Bestari juga ikut dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri. Masih sebatas dimintai keterangan,” bebernya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved