Sabtu, 9 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang, Harus Buat Surat Kehilangan di Polisi

KTP digunakan untuk keperluan administrasi sehingga wajib dijaga dengan baik agar tidak hilang.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Suasana di Kantor Disdukcapil Batam. Tampak warga sedang mengantre untuk mengurus dokumen kependudukan. 

Kemudian, Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil sesuai tempat kehilangan KTP Anda.

  • Pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Serahkan dokumen yang telah Anda siapkan, termasuk surat keterangan kehilangan.

Baca juga: Prosedur Mengurus KTP Digital secara Online, Begini Cara dan Syaratnya

Baca juga: Cara Buat KTP-El Pemula, Rusak dan Hilang Serta Pindah Datang, Ini Syaratnya

  • Isi Formulir Pendaftaran

Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran untuk penggantian KTP yang hilang.

Nantinya, Anda bisa meminta saran terhadap petugas informasi terkait pengisian formulir 

  • Proses Penggantian

Ikuti prosedur penggantian KTP yang ditentukan oleh petugas Dukcapil.

Biasanya, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan memberikan sidik jari.

Sebagai catatan, apabila KTP di luar domisili, Anda memerlukan waktu yang lebih panjang hingga 7x24 jam kerja.

Anda diminta untuk meninggalkan nomor HP atau telepon aktif yang berguna sebagai narahubung saat KTP sudah jadi.

Selain itu, petugas juga memberikan formulir bukti pengambilan yang perlu dibawa saat mengambil KTP baru.

  • Pengambilan KTP

Petugas akan menghubungi Anda untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.

Pastikan Anda merupakan orang yang mengambil dengan membawa bukti pengambilan.

Artinya, pengambilan KTP baru tidak dapat diwakilkan oleh anggota keluarga maupun orang lain.

Itulah cara mengurus KTP yang hilang bagi masyarakat dalam dan luar domisili.

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved