UPAH PEKERJA

Apindo Batam Minta Pengusaha Terima UMP Kepri 2024 Meski Usulan Tak Diakomodir

Ketua Apindo Batam menyebut UMP Kepri yang baru ditetapkan tak berpengaruh, bahkan kemungkinan tak dipakai pengusaha. Apa alasannya?

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
UMP KEPRI 2024 - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid meminta pengusaha menerima penetapan UMP Kepri 2024 meski usulan Apindo tak diakomodir. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta pengusaha menerima dan menjalankan penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023).

Meskipun sebenarnya penetapan UMP Kepri tidak begitu berpengaruh dan mungkin tidak akan dipakai di semua daerah di Kepri.

Menurutnya, rata rata, UMK yang berlaku di Kepri sudah berada di atas UMP.

Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata sebelumnya mengungkap jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 hari ini.

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.

Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

"Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan yang ada di UMP ini," kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.

Rafki menuturkan besaran kenaikan ini sebenarnya lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi unsur Apindo.

Namun pihaknya tidak masalah usulan tersebut tidak diakomodir.

Jika dilihat dari besaran kenaikannya sekitar 3,76 persen, Apindo bisa menerimanya.

Menurut Apindo, kenaikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami bisa menerima alasan Gubernur menetapkan nilai alfa tertinggi yaitu 0,3 untuk formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kami akan patuhi ketetapan UMP yang sudah diterbitkan oleh Gubernur tersebut," katanya.

Apindo Batam juga mengapresiasi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan UMP sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam aturan.

Baca juga: Apindo Batam Jawab Tuntutan UMK 2024 Naik 15 Persen, Minta Patuhi PP 51 Tahun 2023

Sebab Menaker Ida Fauziyah sebelum meminta agar penetapan UMP Kepri agar ditetapkan paling lambat hari ini.

"Kalau kita baca dasar penetapan UMP tersebut, kami menilai sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Artinya Gubernur Kepri dalam hal ini sudah patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

UMP Kepri 2024

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.

Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata mengungkap jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 hari ini.

“Baru hari ini ditetapkan pak gubernur,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Keputusan itu lanjut Mangara, tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri Tahun 2024.

Terdapat tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 ini.

Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.

“Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1-0,3. Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan,” bebernya.

Baca juga: Apindo Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja di Batam

Sebagai informasi, UMP Kepri pada tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Tahun 2022 nilai UMP Kepri sebesar Rp 3.050.172.

Bila dibandingkan tahun 2023, mengalami kenaikan 7,51 persen.

Untuk tahun 2021, besaran UMP Kepri sebesar Rp 3.005.460.

Kemudian nilai UMP pada 2020 sebesar Rp 3.005.383. Dan tahun 2019 nilanya Rp 2.769.683.

Bila dilhat dari lima tahun belakangan ini, kenaikan nilai UMP paling besar pada 2020 dibandingkan 2019.

Kenaikan itu sebesar 8,51 persen.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved