PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN dan Rumah Sakit, Ini Syaratnya
Untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang melayani tes narkoba.
Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN, pastikan sudah mengetahui jadwal layanannya.
Dilansir dari laman resminya, pelayanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan pukul 13.00-15.30 pada hari kerja Senin-Jumat.
Berikut tahapan atau cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN :
- Datang ke kantor BNN terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Mengambil dan mengisi form pendaftaran yang disediakan.
- Membuat surat pernyataan tentang tujuan pelaksanaan tes.
- Menyelesaikan urusan administrasi.
- Mengikuti serangkaian tes.
- Menunggu beberapa saat sampai hasil tes keluar.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Sertifikat Tanah HGB ke SHM Tanpa Biaya
Biaya urus surat bebas narkoba
Biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung dari masing-masing lembaga/instansi yang melakukan pengecekan.
Dilansir dari laman lampungtimurkab.bnn.go.id, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah sebesar Rp 290.000.
Harga tersebut sudah termasuk alat rapid test urine, jasa medis dan penggandaan SKHPN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Sementara, dilansir dari rsko-jakarta.com, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKO Jakarta adalah Rp 210.000 untuk 5 jenis pemeriksaan.
Adapun biaya khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 165.000 untuk 3 jenis pemeriksaan.
Itulah cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta syarat dan biayanya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.