BATAM TERKINI
Perampokan di Batam, 4 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang di PN Batam
Empat saksi tersebut yang dihadirkan yakni dari petugas Polsek Batam Kota, Saksi ESA yang juga Korban, RT Tempat Kejadian Perkara, dan saksi mata yang
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh RL di wilayah Batam Kota.
Empat saksi tersebut yang dihadirkan yakni dari petugas Polsek Batam Kota, Saksi ESA yang juga Korban, RT Tempat Kejadian Perkara, dan saksi mata yang menolong korban.
Dalam sidang tersebut, keempat saksi memberikan kesaksiannya dan disumpah menurut kepercayaan masing-masing.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Edy Sameaputty dengan 2 hakim anggota berlangsung sekira pukul 16:50 WIB di ruang sidang Prof. R. Soebekti S. H Pengadilan Negeri Batam.
RL yang mengenakan kaos tahanan bernomor 31 hanya termenung mendengarkan kesaksian dari para saksi yang ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra.
Saksi ESA sekaligus korban mengatakan, ia mengalami perampokan barang berharga berupa handphone merk Samsung A13 senilai Rp 2.5 juta.
Saat ditanya JPU, ESA mengatakan RL tak hanya melakukan pencurian namun juga kekerasan.
"Dia meninju kepala saya, mencekik, dan menggigit leher saya," kata ESA dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (22/11/2023).
Hakim menyebut tindakan yang dilakukan oleh RL termasuk pencurian dengan kekerasan atau rampok.
"Saya baru sekali ini melakukan pencurian yang mulia," ujar RL saat ditanya oleh Hakim.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
*Kronologi Kejadian*
Berdasarkan ekspos yang dilakukan di Polsek Batam Kota beberapa waktu lalu, Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menjelaskan Kronologis kejadian tersebut terjadi pada (13/8/2023) sekira pukul 20:00 WIB di Jalan Masuk Kavling Kampung Tua Belian, Batam Kota, Batam.
Pelaku (RL) yang awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang berkomunikasi di pinggir jalan.
Ada respon dari korban, saat itu RL langsung menarik Hp Korban dan mendorong korban ke pinggir jalan.
ESA sempat memberontak dan memberikan perlawanan, namun ia tak berdaya pada tindakan RL.
RL kemudian menimpa korban, pada saat ESA berteriak terdakwa kemudian mencekik korban supaya tidak bersuara namun korban berusaha melakukan penolakan, namun RL mengancam akan membunuh korban.
Karena korban terdesak, 1 (satu) unit handpone merk Samsung A13 warna Blue milik korban berhasil direbut dan kemudian RL jual di kawasan Nongsa seharga Rp 1 juta. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Alasan U-Turn Mega Legenda Ditutup Barrier Beton, Sering Terjadi Kecelakaan |
|
|---|
| MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot |
|
|---|
| Setelah Dibongkar dan Diotopsi Semalam, Jenazah Sutoyo di Batam Akhirnya Dimakamkan Kembali |
|
|---|
| Usai Pasutri Terperosok di Tikungan Tebing Laut, Warga Pasang Pagar Pengaman |
|
|---|
| Upaya Polresta Barelang Tekan Angka Kecelakaan, Penutupan U-Turn dan Usulan Save Zone Dibuat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.