KASUS ANDHI PRAMONO

Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar

Pengusaha sembako Karimun disebut dalam dakwaan jaksa KPK menyetor total Rp 2,4 miliar sebanyak 32 kali ke Andhi Pramono.

Ist
Kolase foto Andhi Pramono. Terungkap pengusaha sembako di Karimun yang menyetor sejumlah uang sebanyak 32 kali total Rp 2,4 miliar ke Andhi Pramono dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Nama pengusaha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam pusaran perkara gratifikasi Andhi Pramono.

Pengusaha sembako di Karimun bernama Suriyanto itu diduga mengirimkan sejumlah uang untuk mantan pegawai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono.

Tidak main-main, Andhi Pramono mendapat uang dari Suriyanto hingga Rp 2.470.000.

Uang itu merupakan bagian dari total uang Rp 58 miliar yang diterima Andhi Pramono dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan ekspor impor.

Uang Rp 2,4 miliar yang diterima Andhi Pramono dari pengusaha di Karimun itu ia terima dalam 32 kali penerimaan.

Tepatnya saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017.

Baca juga: Intip Mobil Andhi Pramono di Rupbasan Tanjungpinang, Petugas Rutin Lapor KPK

Andhi Pramono tercqatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) pada 2010 silam.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.

Semua terungkap dalam dakwaan yang disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Duit itu diterima melalui sejumlah rekening atas nama Andhi Pramono dan atas nama orang lain alias nominee yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Iksannudin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar, dan Kamariah.

Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.

"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

Baca juga: Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono

Nilai uang yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp 50.286.275.189 dan 264,500 dolar AS (Rp 3.800.871.000), serta 409,000 dolar Singapura (Rp 4.886.970.000).

Jika dijumlahkan mencapai Rp 58.974.116.189.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved