KASUS ANDHI PRAMONO
Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar
Pengusaha sembako Karimun disebut dalam dakwaan jaksa KPK menyetor total Rp 2,4 miliar sebanyak 32 kali ke Andhi Pramono.
TRIBUNBATAM.id - Nama pengusaha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam pusaran perkara gratifikasi Andhi Pramono.
Pengusaha sembako di Karimun bernama Suriyanto itu diduga mengirimkan sejumlah uang untuk mantan pegawai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono.
Tidak main-main, Andhi Pramono mendapat uang dari Suriyanto hingga Rp 2.470.000.
Uang itu merupakan bagian dari total uang Rp 58 miliar yang diterima Andhi Pramono dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan ekspor impor.
Uang Rp 2,4 miliar yang diterima Andhi Pramono dari pengusaha di Karimun itu ia terima dalam 32 kali penerimaan.
Tepatnya saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017.
Baca juga: Intip Mobil Andhi Pramono di Rupbasan Tanjungpinang, Petugas Rutin Lapor KPK
Andhi Pramono tercqatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) pada 2010 silam.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.
Semua terungkap dalam dakwaan yang disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Duit itu diterima melalui sejumlah rekening atas nama Andhi Pramono dan atas nama orang lain alias nominee yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Iksannudin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar, dan Kamariah.
Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.
"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
Baca juga: Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono
Nilai uang yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp 50.286.275.189 dan 264,500 dolar AS (Rp 3.800.871.000), serta 409,000 dolar Singapura (Rp 4.886.970.000).
Jika dijumlahkan mencapai Rp 58.974.116.189.
BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang |
![]() |
---|
Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak |
![]() |
---|
Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini |
![]() |
---|
Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang |
![]() |
---|
Ini Kata Kapolsek Lubuk Baja terkait Pemeriksaan Istri dan Mertua Andhi Pramono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.