UPAH PEKERJA

UMK Natuna 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Berikut Hasil Kesepakatan DPK

Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna sepakat UMK Natuna 2024 diusulkan naik jadi Rp 3.406.575. Angka ini selanjutkan akan dibawa ke Bupati

Editor: Dewi Haryati
Dok. Disnakertrans Kabupaten Natuna untuk Tribun Batam
Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna sepakat nilai UMK Natuna 2024 diusulkan naik jadi Rp 3.406.575. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Disnakertrans Kabupaten Natuna, Ranai, Rabu (22/11/2023) kemarin. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Natuna 2024 telah disepakati oleh Tim Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

Tahun depan UMK Natuna diusulkan naik jadi Rp 3.406.575.

"Kemarin, Rabu (22/11/2023) kami sudah melakukan rapat, dan kami sepakat nilai UMK Natuna 2024 menjadi Rp 3.406.575, naik sekitar 2,07 persen dari tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna terdiri dari dinas terkait, Apindo, Serikat Buruh, Akademisi dan BPS.

Penetapan nilai UMK Natuna 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca juga: Rapat Alot Pembahasan UMK Batam 2024, Dari Pekerja Ada Dua Usulan Angka

Selanjutnya, usulan UMK Natuna 2024 itu akan diserahkan ke Bupati Natuna untuk kemudian direkomendasikan ke provinsi.

"InsyaAllah secepatnya dikirim, sebelum rapat di provinsi rekomendasi itu sudah dikirim," kata Hussyaini.

Nantinya, nilai UMK Natuna yang diusulkan akan dibahas di provinsi bersamaan dengan nilai UMK kabupaten/kota se-Kepri.

Sebagai informasi tambahan, nilai UMK Natuna 2022 senilai Rp 3.125.272, sedangkan UMK Natuna 2023 senilai Rp 3.337.603.

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved