Biaya Haji 2024 Ditetapkan, Jemaah Bayar Rp 56 Juta, BPKH Siapkan Rp 8,2 T

Biaya haji 2024 ditetapkan setelah pemerintah melalui Menag RI menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/11).

TribunBatam.id/Dok BPKH
BIAYA HAJI 2024 - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas memberi keterangan soal biaya haji 2024 setelah rapat kerja bersama Komisi VIII Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Pertama, biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata￾rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

Baca juga: Warga Karimun VIRAL, Mantap ke Tanah Suci untuk Ibadah Haji Pakai Sepeda

Kedua, biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen.

Ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160.

Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.

Sementara fasilitas makanan yang diterima oleh jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Mekkah sebanyak 84 kali
(termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna).

Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan Baku serta
juru masaknya berasal dari Indonesia.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia Bertambah 20 Ribu Jemaah, Mulai Berlaku Tahun 2024

“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji” ungkap Kepala BPKH, Fadlul Imansyah dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Fadlul juga menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.

Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.

Dalam kesempatan itu, Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI mMenyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp.14.558.658.000.

Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta Panja kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat
di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

Dalam kesempatan itu disepakati pula bahwa Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji.

Sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

"BPKH mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku," sebutnya.(TribunBatam.id/*) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved