BERITA KRIMINAL
Pengguna Rangkap Pengedar Narkoba di Bintan Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli
DB merupakan pengguna narkoba yang kini jadi pengedar narkoba di Bintan. Ia ditangkap polisi Jumat (24/11) lalu saat menunggu pembelinya
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Syofian mengatakan, DB juga merupakan pemakai sabu. Ia ditawarkan oleh bandar untuk menjadi pengedar.
"Berawal dari pengguna, kemudian sudah kecanduan, setelah itu modalnya sudah habis, sehingga ia terpaksa jadi pengedar sabu," tutur Syofian.
DB mengakui mendapatkan sabu tersebut dari bandar berinisial J, yang kini masih diburu polisi.
"J sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
DB pertama kali mendapatkan sabu itu di wilayah Kijang dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
DB sudah memiliki pelanggan tetap berbagai kalangan.
Baca juga: Oknum Polisi dan Jaksa Tersangka Suap Perkara Narkoba, Keduanya Pasutri
Dengan adanya penangkapan ini, jika diestimasi satu gram bisa menyelamatkan tiga orang, maka dari 6 gram tersebut polisi berhasil menyelamatkan 18 orang pengguna sabu tersebut.
Atas perbuatannya, DB dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UUD RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah 5 hingga 20 tahun perjara," tutur Syofian. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Gadis Remaja Dirudapaksa Oleh Dua Pria di Depan Adik Korban, Pelaku Tak Peduli Ada Anak Kecil |
![]() |
---|
Wanita Hamil 7 Bulan Diusir Dari Kampung Karena Dituding Bawa Sial, Padahal Korban Rudapaksa |
![]() |
---|
22 Kades di OTT Saat Rapat Kemerdekaan RI, Masing-masing Setor Rp 7 Juta Untuk Penegak Hukum |
![]() |
---|
Wanita Ini Ditikam Mantan Suami Saat Pesta Miras, Pelaku Marah Korban Tolak Ajakan Hubungan Badan |
![]() |
---|
Dua Polisi Bunuh Tahanan di Sel Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Habisi Nyawa Korban Dengan Sadis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.