KRONOLOGIS Oknum ASN Lapas Tanjungpinang dan Anak Ditangkap Gegara Narkoba

Polisi mengungkap fakta dari penangkapan oknum ASN Lapas Tanjungpinang dan anaknya terkait kasus narkoba.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Omposunggu memimpin ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang, Rabu (6/12). Oknum ASN Lapas Tanjungpinang dan anaknya ditangkap terkait narkotika jenis sabu-sabu. Fakta mencengangkan pun terungkap setelah penangkapan. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap seorang oknum ASN Lapas Kelas II Tanjungpinang terkait kasus narkoba.

Wanita berinisial Es (50) itu lebih banyak menundukkan kepalanya sambil menutup dengan kain saat ungkap kasus narkoba di Polresta Tanjungpinang, Rabu (6/12).

Ia tak sendirian, polisi juga menangkap seorang pria berinisial Rk (24), yang tak lain anak oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu.

Bermula dari penangkapan Rk ini lah, polisi menangkap oknum ASN Lapas Tanjungpinang yang menjabat sebagai Kasubbag itu.

Proses penangkapan oknum ASN Lapas Tanjungpinang pada Jumat (1/12) ini pun diwarnai drama.

KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Oknum ASN Lapas Tanjungpinang berinisial Es (50) dan anaknya Rk (24) saat ungkap kasus di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Oknum ASN Lapas Tanjungpinang berinisial Es (50) dan anaknya Rk (24) saat ungkap kasus di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Es yang mengetahui kedatangan polisi di rumahnya langsung berlari ke kamar mandi serta membuang barang bukti sabu-sabu ke kloset.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 paket diduga sabu yang dibuang ES ke dalam kloset,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omposunggu.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jika oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu mendapat sabu-sabu tersebut secara gratis dari seorang narapidana di tempat ia berdinas.

Ini merupakan kesekian kalinya ia mendapat barang haram itu.

"Ada yang tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual,” jelasnya.

Kasus narkoba di Tanjungpinang terungkap ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang Ungkap 3 Tersangka, Polisi Temukan Timbangan Digital

Mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian menyelidikinya.

Benar saja, polisi menangkap Rk di kawasan Bintan Mall Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (1/12).

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu kurang lebih satu gram,” ungkap Heribertus.

Polisi kemudian mengembangkan kasus narkoba di Tanjungpinang ini.

Tersangka Rk mengaku mendapat kristal haram itu dari Es yang tak lain ibunya.

Anggota Polri langsung bergerak ke rumah Es di Perumahan Mutiara Vila Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga: Mantan Polisi Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Seret Oknum Pegawai Rutan

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.

KATA Kalapas Tanjungpinang

Sementara Lapas Kelas llA Tanjungpinang menegaskan tidak memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap oknum ASN lapas yang tersandung kasus narkoba.

Ini merespons penangkapan oknum ASN Lapas Tanjungpinang yang terjerat kasus narkoba hasil ungkap Polresta Tanjungpinang.

Kalapas Kelas llA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggungjawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara.

Kejadian perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait dengan kedinasan.

Kalapas Kelas llA Tanjungpinang, Maman Herwaman.
Kalapas Kelas llA Tanjungpinang, Maman Herwaman. (TRIBUNBATAM.id/alfandi)

"Kami tidak memberikan pendampingan bantuan hukum kepada oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES," tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa yang dialami oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu terjadi di luar jam dinas.

Maman kembali menegaskan, perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya.

"Jadi tidak ada keterkaitan dengan warga binaan kita maupun ASN Lapas yang lainnya," ungkapnya.

Maman juga menambahkan, terkait permasalahan oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES tentunya diserahkan sepenuhnya penyelesaian perkara yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah, tentunya mempunyai aturan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut.

Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Bekuk Tiga Pria Miliki Barang Haram Sabu

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.

Maka dari itu apabila ASN melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi. Baik itu sanksi ringan, sedang, berat. Jadi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Apalagi melakukan tindak pidana, tentu sanksinya lebih berat.

"Maka dari itu kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved