BERITA KRIMINAL

Pria Asal Surabaya Ngaku Jadi Agen FBI dan Ahli Trading, Tipu Korban Rp 1 Miliar

Vincentius Herliman, pria asal Surabaya terancam 3,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atas kasus penipuan dan pencucian uang

Editor: Dewi Haryati
surya.co.id/tony hermawan
Vincentius Herliman, terdakwa penipuan dan pencucian saat sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/12/2023) 

Alasannya dia memiliki keahlian di bidang digital. Sehingga dia bisa membuat trading dengan garansi zero lose alias tidak pernah rugi.

Sementara itu, satu orang setor Rp 1 miliar ke pelaku. Satunya lagi Rp 100 juta.

Nah, saat waktu pencairan Vincentius menawari agar uang Rizki dinvestasikan kembali senilai Rp3 miliar. Dengan nominal tersebut bisa berbunga menjadi Rp 4 miliar.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Dana Rizki dikembalikan sekitar Rp 800 juta.

Baca juga: Konten Kreator Asal Batam Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Menanti Keadilan

Setelah ditelusuri ternyata Vincentius tidak mengelola uang untuk investasi, melainkan untuk beli moge, renovasi kamar di apartemen, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate terlihat geleng-geleng kepala setelah mengamati perbuatan Vincentius Herliman.

Namun reaksi Vincentius cukup santai. Dia hanya mengangguk-angguk, tak berselang lama pengacaranya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. (Surya.co.id/Tony Hermawan)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ngaku Agen FBI Sekaligus Ahli Trading, Pria Surabaya Ini Nipu Kenalannya Rp 1 MIliar

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved