BERITA KRIMINAL

Pria Asal Surabaya Ngaku Jadi Agen FBI dan Ahli Trading, Tipu Korban Rp 1 Miliar

Vincentius Herliman, pria asal Surabaya terancam 3,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atas kasus penipuan dan pencucian uang

Editor: Dewi Haryati
surya.co.id/tony hermawan
Vincentius Herliman, terdakwa penipuan dan pencucian saat sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/12/2023) 

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Vincentius Herliman, seorang pria asal Surabaya kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia pun terancam 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Itu berawal saat Vincentius menipu kenalannya Rp 1 miliar.

Pada Jumat (8/12/2023), perkara ini disidangkan di ruang Garuda II. Terdakwa menghadapi sidang agenda tuntutan secara daring.

Basuki Wiryawan selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

"Menuntut terdakwa menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," ujar Jaksa Basuki membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Halima Umaternate di ruang Garuda II.

Awal Kasus

Kasus penipuan dengan modus investasi ini menimpa Rizki yang juga berasal dari Surabaya.

Pertemuan mereka berlangsung pada Februari 2023 lalu.

Baca juga: Penipuan Modus Masuk Bintara Polri, Pelaku Warga Indramayu Ditangkap, Satu Buron

Rizki diming-imingi bisa mendapat uang banyak mengajak dua famili ikut investasi.

Pelaku menjanjikan uang Rizki bisa berbunga 35 persen dalam rentan waktu satu bulan.

Dalam aksi tipu-tipu ini, Vincentius mengaku sebagai agen Federal Bureau Of Investigation alias FBI.

Ditambah lagi, Vincentius juga mengaku sebagai konsultan Amerika Serikat dan Australia bidang specialist cybercrime.

Satu lagi untuk menarik korbannya, Vincentius juga mengatakan dipercaya mengurus trading dana milik pejabat-pejabat TNI selama 20 tahun.

Selama mengurus uang trading diklaim tidak pernah kolaps atau bangkrut.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved