BATAM TERKINI
Balap Liar di Batam Libatkan Pelajar, Kadisdik Singgung Peran Orang Tua
Balap liar di Batam yang marak melibatkan pelajar buat Kadisdik bereaksi. Ia menyinggung peran orang tua dalam mengawasi anaknya.
Tri mengungkapkan, SE ini sifatnya masih imbauan.
Surat Edaran ini hanya dikhususkan untuk anak tingkat SD dan SMP, sementara untuk SMA atau SLTA itu menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Baca juga: Maskapai Super Air Jet Buka Penerbangan Extra Rute Batam - Pekan Baru dan Padang
“Kami harap hal serupa juga berlaku hal yang sama, kecuali usia sisiwa sudah diperbolehkan untuk mengantongi atau membuat SIM,” ungkap Tri.
Meski demikian SE tersebut diharapkan bisa dijalankan demi kemanan dan kenyaman bersama.
“Sifatnya masih imbauan, namun jika ada peserta didik melanggar, maka akan dilakukan pembinaan seperti pemberitahuan kepada orangtua atau wali murid, untuk mengingatkan putra-putrinya. Makanya kami juga mengaharapkan peran serta orangtua atau wali murid agar dapat menjalankan SE tersebut, sehingga ke depan tidak ada lagi anak-anak ataupun peserta didik yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” papar Tri melansir Kompas.com.
Sementara itu, Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman bebepara waktu laku menegaskan akan meningkatkan patroli Cipta Kondisi di Simpang Kara, Batam Center.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polsek lainnya untuk mengantisipasi aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang.
"Kita meningkatkan Cipta Kondisi dan melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar," katanya.
Sudirman juga mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya yang masih di bawah umur agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Ia mengingatkan balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Baca juga: Jadwal Kapal Batam via Pelabuhan Sekupang Hari Ini, 24 Armada Berangkat ke Sejumlah Pulau
Balap liar merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, balap liar juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Seperti gangguan pendengaran, stres, atau cedera akibat kecelakaan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas, serta menghindari aksi-aksi yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (TribunBatam.id/Aminuddin)
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Li Claudia Pastikan Persiapan HUT RI ke-80 di Batam Berjalan Sempurna |
![]() |
---|
Balai POM Batam Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi: Inovasi, Integritas, dan Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Polresta Barelang Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Pelajar SD dan SMP Bawa Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.