KTP DIGITAL
Prosedur Membuat KTP Digital, Begini Perbedaannya dengan KTP Elektronik
Pada KTP digital, terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia. Begini cara membuatnya.
TRIBUNBATAM.id - KTP elektronik (KTP-el) akan diganti secara bertahap dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Kartu tanda penduduk ini memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan KTP elektronik.
Meski demikian KTP digital tidak serta merta menggantikan KTP elektronik.
Pasalnya KTP-el maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi yang ada di masyarakat.
Terlebih bila penduduk tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Sehingga IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki KTP-el.
Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital
Melansir Indonesiabaik.id, KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya.
Pada KTP digital, terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.
Efisiennya, KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.
Baca juga: Begini Panduan Memadankan NIK KTP dan NPWP via djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Cek Status Pinjaman di SLIK OJK untuk Antispasi Penyalahgunaan KTP
Cara Membuat KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.