KEPRI TERKINI

Gubernur Ansar Ahmad Siap Penuhi Panggilan Polda Kepri untuk Klarifikasi Surat Edaran Honorer

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan pemanggilan Polda Kepri terkait dengan surat edaran yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

|
Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Endra Kaputra
TANGGAPAN - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. Di Batam, Ansar Ahmad buka suara soal surat panggilan Polda Kepri terkait pegawai honorer 

Menanggapi laporan yang dibuat tersebut dan menyelidiki secara mendalam kasus ini. Pihaknya lalu melakukan pemanggilan dan memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap kasus.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Pergi ke Jepang, Tawarkan Investasi di Kepri

"Ada 234 orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Nasriadi.

Lanjutnya, dari 234 saksi yang diperiksa, 219 diantaranya merupakan THL (Tenaga Harian Lepas) yang terdaftar, 10 Setwan, 3 Pemprov, dan 2 dari bpjs ketenagakerjaan.

Mengacu pada perekrutan honorer di lingkungan pemerintah yang telah diatur dalam SK Mendagri nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.

Diketahui gubernur juga mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

"SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 yang menyatakan bahwa tidak boleh menambah alias tetap dalam jumlah yang sama, sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum,"tambah Nasriadi 

Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut disebutkan oleh Nasriadi dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Ansar Ahmad Tetapkan UMK Batam 2024 Rp Rp 4.685.050, Sama seperti Usulan Muhammad Rudi

"Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan menjadi saksi, namun gubernur meminta untuk penjadwalan ulang karena tengah melakukan kegiatan," kata Nasriadi.

Pemanggilan gubernur Ansar sendiri untuk dimintai keterangan atas surat edaran yang dikeluarkan, dan akan dimintai keterangan lanjutan terkait pengawasan dan perekrutan honorer di lingkup Pemprov Kepri.

"Selama ini anggaran yang dipakai normalnya 167, berati ada penambahan hingga 234. Untuk 167 orang ini memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran dari mana padahal sudah ada anggaran setiap kegiatan yang tak boleh disiasati anggaran lainnya, dan saat ini masih kami selidiki," ujarnya

Dalam hal ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, untuk kelanjutannya akan terus diproses. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/AMINUDDIN)

Ikuti berita menarik TribunBatam.id lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved