99 Napi di Indonesia Bebas saat Natal 2023, Dapat Remisi Khusus Dari Kemenkumham

99 dari total 15.922 napi di Indonesia yang mendapat remisi khusus Natal 2023 langsung bebas setelah menjalani hukuman penjara

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
REMISI NATAL - Foto Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Kemenkumham memberi remisi khusus Hari Raya Natal 2023 untuk 15.922 napi di Indonesia. 99 di antaranya langsung bebas 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Suka cita Natal 2023 dirasakan 99 narapidana (napi) di Indonesia.

Bagaimana tidak, di hari raya besar umat Kristiani ini, ada 99 napi yang langsung bebas, setelah mendapat Remisi Khusus (RK) Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mereka pun bisa kembali menghirup udara bebas dan berbaur ke tengah masyarakat setelah menjalani hukuman penjara karena perbuatan yang telah dilakukan.

99 napi yang merasakan suka cita Natal ini hanya sebagian kecil dari jumlah napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2023.

Total ada 15.922 napi yang mendapat remisi di Natal tahun ini dari Ditjenpas Kemenkumham.

Sebagian besar di antaranya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian, yakni 15.823 narapidana.

Sisanya, yakni 99 orang lagi dapat RK II atau langsung bebas.

Baca juga: Rutan Batam Usulkan 65 Napi Dapat Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas

Remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka.


"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).

Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.

Kemudian 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan dari total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.

Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dari total keseluruhan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara menjadi yang terbanyak memberikan remisi, yakni kepada 3.166 narapidana.

Terbanyak pada urutan kedua ialah Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.896 narapidana.

Kemudian pada urusan berikutnya ialah Kanwil Kemenkumham Papua sebanyak 1.434 narapidana.

Baca juga: 22 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Natal 2023, Satu Orang Bebas

Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

Usulan Remisi Rutan Batam

Sementara itu di  Batam, ada sebanyak 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2023.

Remisi itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana peraturan undang-undang, setiap warga yang berkelakuan baik akan mendapat haknya.

Kepala Rutan Batam Faizal Gerhani Putra mengatakan, remisi ini untuk mendorong dan memotivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik selama masa hukuman.

“Usulannya telah kirim beberapa waktu lalu dan apabila surat keputusan remisi diperoleh, kami harap bisa memotivasi narapidana yang berkelakuan baik selama masa hukuman mereka di Rutan Batam,” ucap Faizal, Minggu (24/12/2023).

65 warga binaan yang diusulkan dapat remisi Natal ini, berasal dari berbagai kasus kriminal dan narkotika di Batam, Kepri. Mereka telah menjalani masa tahanan minimal separuh dari masa hukuman.

“Mereka ini yang diusulkan telah menjalani masa hukuman separuh dari hukuman,” jelasnya.

Dikatakan, untuk warga binaan yang akan mendapat remisi, sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman dibawah 5 tahun.

Kemudian mereka berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Rencananya penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus ini akan diberikan pada tanggal 25 Desember 2023 saat Natal kepada napi terpilih.

Ia berharap dengan pemberian keringanan masa kurungan tersebut menjadi pemicu semangat positif bagi narapidana.

“Keputusan ini mencerminkan upaya sistematis untuk memberikan peluang kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam,” tuturnya.

“Untuk yang bebas langsung tidak ada dalam Natal ini,” imbuhnya. (Tribunnews.com) (Tribunbatam.id/Deny Guspriyanto)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023, 99 Langsung Bebas

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved