BERITA KRIMINAL

Firli Bahuri Kembali Berkirim Surat ke Istana Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya

Editor: Eko Setiawan
YOUTUBE/KPK
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah surat pengunduran dirinya yang pertama tidak diterima oleh pihak Istana, kini tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tentunya surat ini merupakan surat yang kedua dilayangkan oleh Firli Bahuri ke pihak istana dengan tujuan Presiden Jokowi.

Diketahui, sebelumnya surat pertama Firli Bahuri ditolak oleh Istana karena tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK.

Istana menolak surat Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada hari Jumat kemarin (22/12/2023) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Mensesneg Pratikno Sebut Firli Bahuri Mengundurkan Diri Dari Jabatan Ketua KPK

Baca juga: KPK Hingga Istri Munir Bereaksi Keras Terpidana Korupsi Dimakamkan di TMP

Firli lantas menjelaskan surat pengunduran diri itu telah ia revisi dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023."

"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (18/12/2023).

Namun, ternyata pengunduran diri tersebut belum bisa diproses karena dalam suratnya itu, Firli menuliskan 'berhenti', bukan 'mengundurkan diri'.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (22/12/2023).

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," terangnya.

Penjelasan Ketua Sementara KPK

Sementara itu, surat penolakan dari pihak Istana Negara juga sudah diketahui oleh KPK.

Surat tembusan dari Istana Negara itu diterima Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, Jumat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved