BERITA KRIMINAL
Firli Bahuri Kembali Berkirim Surat ke Istana Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah surat pengunduran dirinya yang pertama tidak diterima oleh pihak Istana, kini tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentunya surat ini merupakan surat yang kedua dilayangkan oleh Firli Bahuri ke pihak istana dengan tujuan Presiden Jokowi.
Diketahui, sebelumnya surat pertama Firli Bahuri ditolak oleh Istana karena tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK.
Istana menolak surat Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada hari Jumat kemarin (22/12/2023) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Baca juga: Mensesneg Pratikno Sebut Firli Bahuri Mengundurkan Diri Dari Jabatan Ketua KPK
Baca juga: KPK Hingga Istri Munir Bereaksi Keras Terpidana Korupsi Dimakamkan di TMP
Firli lantas menjelaskan surat pengunduran diri itu telah ia revisi dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023."
"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (18/12/2023).
Namun, ternyata pengunduran diri tersebut belum bisa diproses karena dalam suratnya itu, Firli menuliskan 'berhenti', bukan 'mengundurkan diri'.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (22/12/2023).
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," terangnya.
Penjelasan Ketua Sementara KPK
Sementara itu, surat penolakan dari pihak Istana Negara juga sudah diketahui oleh KPK.
Surat tembusan dari Istana Negara itu diterima Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, Jumat.
Firli Bahuri Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri
surat pengunduran diri
Istana Negara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno
| Suami Aniaya Istri dan Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Terungkap Usai Diserahkan Keluarga ke Polisi |
|
|---|
| Misteri Hilangnya Gaby Terungkap, Siswi SMA Itu Ditemukan Selamat di Jakarta Setelah Dicari Sepekan |
|
|---|
| Ibu dan Anak Balitanya Jadi Korban Penculikan Hingga Disekap, Ternyata Karena Bisnis Limbah Suami |
|
|---|
| Sosok Gembul Pembunuh Istri Pegawai Pajak, Ternyata Pernah Bekerja di Rumah Korban |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Awalnya Hanya Ingin Merampok, Terakhir Korban Dihabisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/alasan-kpk-langsung-tahan-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-usai-ditetapkan-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.