PENEMUAN TENGKORAK DI BATAM

Kasus Pembunuhan di Batam Sisakan Tengkorak, Yusri Sempat Ajak Korban Makan Siang

Terungkap dalam pra rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Batam menghabisi nyawa Fitriani yang tengah hamil hingga menyisakan tengkorak.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN DI BATAM - Tersangka pembunuhan di Batam, Zul Herwan alias Yusri saat pra rekonstruksi di Mapolresta Barelang, Selasa (2/1/2024). Dalam pra rekonstruksi terungkap bagaimana Yusri menghabisi nyawa Fitriani yang ketika itu hamil dan meninggalkannya di hutan Setokok pada Agustus 2022. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan di Batam dengan tersangka Zul Herwan alias Yusri.

Dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolresta Barelang Batam itu, Yusri terlihat masih mengingat bagaimana ia dengan tega menghabisi nyawa Fitriani (35), warga Batu Limau Karimun pada Agustus 2022.

Kasus pembunuhan di Batam ini terungkap setelah penemuan tengkorak Fitriani di Pulau Setokok, Bulang, Kota Batam, Kepri, Senin (11/12).

Anggota Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya menangkap tersangka pembunuhan di Batam bernama Zul Herwan alias Yusri di Kecamatan Batuaji, Jumat (15/12) malam.

Dalam pra rekonstruksi ini Fitriyani diperankan oleh personel Polresta Barelang, dan tersangka diperankan langsung oleh Zul Herwan alias Yusri.

Yusri tampak kooperatif selama pra rekonstruksi berlangsung sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Penemuan Tengkorak di Setokok Batam Temui Titik Terang, Siasat Licik Yusri Terungkap

Dengan tangan terikat borgol besi, Yusri tampak mengikuti semua adegan dan menjelaskan dengan pasti kejadian saat itu.

Setidaknya terdapat 10 reka adegan yang diperagakan.

Mulai dari adegan pelaku menjemput Fitriani di Pelabuhan Sekupang.

Kemudian di Jembatan 2 Barelang hingga dibawa ke hutan Pulau Setokok.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto melalui Kanit Tipidter, Iptu Dodi Setiawan mengatakan pra rekonstruksi ini bertujuan untuk keperluan melengkapi keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam adegan 2 yang dilakukan, sebelum meminum pil penggugur kandungan, Yusri dan Fitriani pergi makan siang di salah satu rumah makan di Sekupang.

Baca juga: Asmara Terlarang Pria Berkeluarga di Batam Buat Fitriani Pulang Tinggal Tengkorak

"Pada adegan 3 setelah selesai makan siang, korban meminum 4 butir pil penggugur kandungan," ujar Doddy.

Kemudian pelaku membawa korban jalan-jalan hingga ke Jembatan 2 Barelang.

Setelah obat yang dikonsumsi korban bereaksi, Yusri kemudian membawa korban pergi ke sebuah hutan di Pulau Setokok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved