KISRUH REMPANG

Sidang Abang Long di PN Batam terkait Bela Rempang Hari Ini, 5 Saksi Dihadirkan

Sidang kasus aksi bela Rempang, Rabu (3/1) dimulai dengan terdakwa Siswandi alias Abang Long. Ada 5 saksi dihadirkan dalam sidang hari ini di PN Batam

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Deny Guspriyanto
PEMERIKSAAN SAKSI - Sidang terkait kasus aksi bela Rempang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/1/2024) dengan terdakwa Iswandi alias Abang Long. Agenda persidangan hari ini yakni pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang terkait kasus aski bela Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jalannya sidang dimulai dengan terdakwa Iswandi alias Abang Long dan disaksikan ratusan warga Rempang, Rabu (3/1/2023).

Istri dan anak Abang Long juga hadir dalam sidang hari ini di PN  Batam. Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi.

Ada lima saksi dihadirkan dalam sidang terkait kasus aksi bela Rempang tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini Terdakwa Aksi Bela Rempang Kembali Jalani Sidang di PN Batam

Mereka, Agus Kurniawan, Asril, Suryadi, Udin Pelor, dan Jasa Mahabul.


Sidang dipimpin oleh hakim ketua David Sitorus.

Dalam sidang ini, para saksi saling memberikan kesaksian terkait peristiwa aksi bela Rempang pada Senin, 11 September 2023 di depan Kantor BP Batam.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum kepada saksi yang mengarah kepada kesaksian terkait aktivitas Abang Long saat peristiwa terjadi.

Baca juga: Kepala Kejari Batam Sebut Kasus Bela Rempang Tak Dapat Restorative Justice

Menurut dua saksi yang sudah dimintai keterangannya di PN Batam, saat peristiwa tersebut Abang Long menjadi orator aksi bela Rempang.

Saat ini sidang masih berlangsung dengan saksi ketiga bernama Suryadi. (Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved