Jumat, 5 Juni 2026

TARIF PARKIR DI BATAM

Tarif Parkir Baru di Batam 2024, Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 4 Ribu

Kenaikan tarif parkir di Batam 100 persen direncanakan berlaku hari ini, Kamis (4/1). Bagaimana penerapan di lapangan?

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Deny Guspriyanto
JUKIR DI BATAM - Potret seorang juru parkir di Batam bantu pengendara keluarkan motor, Jumat (29/12/2023). Kenaikan tarif parkir di Batam sebesar 100 persen direncanakan mulai berlaku 4 Januari 2024. Motor jadi Rp 2 ribu, mobil Rp 4 ribu 

DPRD Batam sebelumnya mengesahkan kenaikan tarif parkir di Batam dan akan diberlakukan pada 2024 mendatang.

Kenaikan tarif parkir ini menyesuaikan dengan hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

Pemerintah daerah wajib mengikuti aturan pusat terkait besaran pajak yang harus dibayarkan objek pajak kepada pemerintah daerah.

Di sisi lain, DPRD menilai tarif parkir di tepi jalan Batam termasuk termurah se-Indonesia.

Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Parkir, dan Retribusi Parkir Batam, Leo Anggra Saputra mengatakan, kenaikan tarif parkir ini mempertimbangkan dua hal. Pertama melihat makro ekonominya. 

Menurut Pansus, ekonomi masyarakat sanggup untuk menjalankan tarif parkir baru ini. Kenaikan 100 persen dinilai masih wajar, dan cukup terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik, Bagaimana Penataan Nantinya Jika Sudah Diberlakukan

Kedua melihat potensi yang ada di Batam. Adopsi sistem dari Pemprov Jatim ini diyakini bisa mengoptimalkan capaian.

Lantas bagaimana mencegah kebocoran parkir? Pemerintah Kota Batam ke depan akan mengadopsi Peraturan Daerah dari Provinsi Jawa Timur.

Di sana, penarikan tarif parkir dilekatkan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Berdasarkan data dari Samsat setiap tahunnya terdapat terdapat 400 ribu kendaraan bermotor yang membayarkan pajak.

Menurutnya, jika satu kendaraan dikenakan tarif parkir berlangganan paling rendah misalnya Rp 100 ribu, dalam satu tahun, Pemko bisa mengantongi Rp 40 miliar.

Namun, angka tersebut tidak bisa langsung masuk 100 persen ke Pemko Batam. Karena juri parkir akan digaji dari pendapatan tersebut. Penggajian jukir ini akan menggunakan sistem proporsional, dan melihat keramaian di satu titik parkir. 

Apabila sudah berlangganan parkir, tidak lagi dipungut oleh jukir. Motor dan mobil akan diberikan stiker dan barcode.

Ke depan jukir akan diberikan sosialisasi dan edukasi. Hal ini bisa diterapkan asalkan melibatkan pihak dari Pemerintah Provinsi Kepri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang.

"Pembagiannya 80 persen Pemko Batam, 10 persen Pemprov, 7 persen, dan 7 persen untuk Polres, dan 3 persen Polda Kepri. Jadi sistemnya bagi hasil. Karena dalam penerapan ini penting sekali pengawasan dari pihak kepolisian. Maka masyarakat tidak perlu khawatir, jika sudah berlangganan dan masih dipungut. Selain nanti ada barcode pada kendaraan, ada juga pengawasan jika ada pungli yang dilakukan jukir dari kepolisian," ujar Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Parkir, dan Retribusi Parkir, Leo Anggra Saputra, Senin (9/10/2023).. (Tribunbatam.id/Aminuddin/Roma Uly Sianyuri)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved