TARIF PARKIR DI BATAM

BREAKING NEWS - Tarif Parkir di Batam Belum Naik 4 Januari 2024, Dishub Tunggu Finalisasi Perda

Kenaikan tarif parkir di Batam 100 persen belum berlaku hari ini, Kamis (4/1). Kepala Dishub Batam Salim sebut, pihaknya masih tunggu finalisasi perda

|
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
TARIF PARKIR BARU - Foto Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim. Salim menegaskan tarif parkir baru di Batam belum berlaku hari ini, Kamis, 4 Januari 2024. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menegaskan, tarif parkir di lapangan belum diterapkan kenaikan hari ini.

Kendati aturan kenaikan tersebut sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Tarif Parkir, tetapi pihaknya masih menunggu finalisasi Perda tersebut.

Setelah Perda keluar, pihaknya juga menunggu peraturan turunan yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako). 

"Perwako ini nanti akan mengatur bagaimana pelaksanaannya, baru setelah terbit Perwako, kami akan sosialisasi dulu," ujar Salim, pada Kamis (4/1/2024) kepada Tribunbatam.id.

Baca juga: Tarif Parkir Baru di Batam 2024, Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 4 Ribu

Salim menilai, kemungkinan peraturan yang sudah berlaku hari ini adalah yang menyangkut retribusi lain.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu, baik kepada masyarakat maupun juru parkir (jukir).

Ia berharap, momen ini tidak dimanfaatkan para jukir untuk menaikkan tarif di lapangan tanpa arahan dari Dishub Batam.

Ia juga mengimbau, apabila masyarakat menemui adanya pengutipan tarif di atas tarif normal saat ini oleh oknum jukir, agar segera melaporkan ke Dishub Batam.

"Pelaksanaannya belum. Jangan sampai disalahgunakan oleh jukir-jukir kita. Tolong lapor kalau ada temuan, nanti akan kami tindak di lapangan," tegas Salim.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen, Akademisi: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, kenaikan tarif parkir di Batam rencananya mulai berlaku 4 Januari 2024, atau hari ini.

Untuk motor naik dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, sedangkan mobil dari Rp 2.000 jadi Rp 4.000.

Sebelum tarif parkir baru ini diterapkan, Dishub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di lapangan.

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved