PUBLIC SERVICE

Begini Cara Mudah Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak, Batas Akhir Pemadanan 30 Juni 2024

Dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, masyarakat menjadi lebih mudah mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP.

Tribunpontianak
Cara memadankan NIK KTP dengan NPWP yang harus dilakukan wajib pajak sebelum pertengahan 2024. 

7. NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid"

Wajib Pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online dengan cara :

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Klik ikon baris tiga

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

10. Klik ubah profil

11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

12. Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Semoga informasi ini bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved