CURANMOR DI BATAM

Mantan Polisi Pelaku Curanmor di Batam Center Dapat Senpi Rakitan dari Jambi

Polisi mengungkap asal senpi rakitan yang digunakan mantan polisi anggota Polda Kepri Batam terlibat curanmor berasal dari Jambi.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
CURANMOR DI BATAM - Ungkap kasus curanmor di Batam dengan tiga tersangka di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024). Polisi mengungkap asal senpi rakitan berasal dari Jambi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengungkap asal senjata api alias senpi rakitan pelaku curanmor di Batam berasal dari Jambi.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap, senpi tersebut didapat dari teman tersangka Ed (30), otak dalam kasus curanmor di Batam itu.

Ed merupakan mantan anggota Polda Kepri yang dipecat karena terlibat kasus pembunuhan.

Ia menjalani masa hukuman 12 tahun penjara akibat aksi kriminalnya itu, serta selesai menjalaninya pada Juli 2022.

"Untuk senjata api rakitan ini didatangkan dari Jambi melalui teman pelaku Ed," ungkap Kabidhumas Polda Kepri saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, pihaknya belum mau menjawab bagaimana senpi rakitan itu bisa lolos sampai ke Batam.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Batam Beraksi Pakai Senpi

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menyebut jika hal ini dalam penyidikan.

"Saya rasa senjata api ini tidak perlu di publikasikan, karena bisa mengganggu proses penyidikan," kata Rojikan di Mapolda Kepri.

Selain menghadirkan tiga tersangka curanmor di Batam itu, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti.

Di antaranya senpi rakitan dan satu butir peluru, handphone korban, baru dan topi dan satu kalung dengan mainan taring.

Termasuk satu unit motor honda beat putih BP 2181 QQ.

Dua tersangka curanmor di Batam, Ey (30) dan Y (36) dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Batam Beraksi Pakai Senpi Ternyata Mantan Anggota Polda Kepri

Mereka sebelumnya tebukti merampas sepeda motor korban di halte kawasan Cammo Batam tersebut menggunakan senjata api rakitan.

Polisi juga menemukan peluru tajam.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 kitab Undang undang pidana juncto pasal 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved