CURANMOR DI BATAM

Pelaku Curanmor di Batam Beraksi Pakai Senpi Ternyata Mantan Anggota Polda Kepri

Pelaku pencurian di Batam beraksi pakai senpi ternyata mantan anggota Polda Kepri yang dipecat karena kasus pembunuhan. Ia baru setahun bebas.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
CURANMOR DI BATAM VIRAL - Barang bukti sepeda motor ungkap kasus pencurian sepeda motor di Polda Kepri, Senin (8/1/2024). Pelaku curanmor di Batam yang beraksi menggunakan senpi ternyata mantan anggota Polda Kepri terlibat kasus pembunuhan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fakta mencengangkan terungkap dalam ungkap kasus curanmor di Batam oleh Polda Kepri.

Ed (30) pelaku sekaligus otak dalam pencurian motor di Batam ini ternyata mantan polisi serta perna bertugas di Polda Kepri.

Selain Ed, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri meringkus Y (36) tersangka curanmor di Batam lainnya.

Keduanya beraksi di halte kawasan Cammo Industrial Park Batam Center pada Sabtu (30/12/2023).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap jika Ed merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Kepri.

Namun ia dipecat karena terlibat kasus pembunuhan.

"Ed ini dipecat karena terlibat kasus pembunuhan dan divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Yang bersangkutan baru selesai menjalani masa tahanan pada Juli 2022 lalu," beber Pandra, Senin (8/1/2024).

Pandra tidak menjelaskan secara rinci kasus ketelibatan tersangka dalam kasus pembunuhan yang membuat Ed dipecat dari institusi Polri tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri itu hanya menjelaskan jika pelaku curanmor di Batam itu merupakan residivis.

Serta baru setahun lebih keluar dari penjara.

Ia diketahui tidak bekerja setelah keluar dari penjara.

"Untuk keterangan selanjutnya belum bisa diungkapkan karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Tapi yang jelas otak pelaku kejatan ini mantan anggota polri dan bertugas di Polda Kepri," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Batam Beraksi Pakai Senpi

Polisi menangkap tersangka curanmor di Batam yang beraksi menggunakan senpi ini di kawasan Mukakuning, Selasa (2/1).

Tersangka Ed (30) diketahui sebagai otak dalam aksi perampasan sepeda motor di Batam Centre.

Sementara Y (36) berperan sebagai supir yang membawa pelaku mencari target.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved