KISRUH REMPANG
Sidang Aksi Bela Rempang di PN Batam, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam meminta hakim menolak eksepsi terdakwa.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara aksi bela Rempang depan kantor BP Batam, Senin (11/9).
Dalam sidang lanjutan perkara aksi bela Rempang di PN Batam dengan 35 terdakwa, jaksa menilai eksepsi terdakwa sudah masuk substansi alias materi pokok perkara.
Dalam eksepsi diajukan penasihat hukum 17 terdakwa, mereka menyatakan keberatan terhadap yang didakwa pada surat dakwaan JPU pada Rabu (3/1/2024) dan batal demi hukum.
Konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan kacau menyesatkan dan kabur serta tidak menjelaskan secara cermat dan lengkap.
Unsur-unsur tindak pidana dan JPU tidak cermat, tidak tepat dan tidak memahami makna penggabungan dan pemisahan perkara.
Namun, jaksa membantah hal tersebut dalam tanggapannya. Jaksa menilai bahwa bukan dakwaan JPU yang tidak cermat dan tepat namun penasehat hukum yang tidak cermat karena tidak memahami makna penggambungan.
Hal itu menunjukkan Penasihat Hukum lah yang telah keliru dalam memahami makna penggabungan dan pemisahan perkara.
Berdasarkan ketentuan, maka pada hakikatnya Penuntut Umum telah benar dan tidak melanggar ketentuan terkait dengan penggabungan dan pemisahan perkara.
"Hal tersebut justru menunjukkan bahwa penasihat hukum sepertinya tidak menghormati Asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk kepentingan penegakan hukum yang efisien dan profesional. Apalalagi, hal tersebut pada hakikatnya tidak termasuk objek eksepsi dalam KUHP," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (08/01/2024).
Selain itu Jaksa menilai surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan eksepsi terdakwa telah menyangkut materi pokok perkara.
Di samping itu, Jaksa menyakini surat dakwaan Donatus Febrianto Arif dan lainnya sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Selain itu peristiwa tindak pidana dengan nomor registrasi perkara PDM-286/Eku Batam/2023 yang telah dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.
"Sudah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menyatakan pemeriksaan pokok perkara a quo tetap dilanjutkan," terangnya.
Baca juga: Mira Sedih Anaknya Ditangkap Polisi terkait Aksi Bela Rempang, Dikira ke Bengkel
Jaksa menambahkan, pendapat penasihat hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan).
Sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara dan eksepsinya merupakan rangkaian kata-kata bukan sifat subjektif dan tak berdasarkan fakta sebenarnya.
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-aksi-bela-Rempang-di-PN-Batam.jpg)