Rabu, 29 April 2026

KISRUH REMPANG

Sidang Aksi Bela Rempang di PN Batam, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam meminta hakim menolak eksepsi terdakwa.

Tayang:
TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
SIDANG AKSI BELA REMPANG DI PN BATAM - Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam, Senin (8/1/2204). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa. 

"Padahal perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata (Facta sunt potentiora verbis), maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan keputusannya.

"Apa yang disampaikan JPU itulah keputusan kami," ujar Kasna di luar persidangan kepada awak media secara singkat.

Diketahui sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua David P Sitorus, dan anggota Benny Yoga, dan Monalisa Anita dan penasehat hukum terdakwa serta JPU yang dihadiri oleh para terdakwa duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Bela Rempang Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Sementara sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Januari 2024 mendatang.

Sidang Lanjutan Aksi Bela Rempang Hadirkan 5 Saksi

Sidang lanjutan Iswandi alias Awi atau akrab yang disapa Bang Long masih dalam agenda keterangan saksi, Senin (8/1/2024).

Setelah sebelumnya ada 5 saksi yang dihadirkan pada (3/1), kini kembali menghadirkan 5 saksi lagi yang berbeda.

Ke 5 saksi tersebut, diantaranya 3 dari Ditpam BP Batam yakni Ruslan, Agus Purwadi, Muhamad Kadafi, dan 2 dari Kepolisian yaitu Ardiansyah Putra, dan Despriyadi.

Dari 35 orang terdakwa yang dihadirkan, Bang Long menjadi peserta sidang terakhir yang menjalani sidang, setelah sebelumnya 26 orang dan 8 orang telah disidangkan.

Baca juga: Bang Long Menangis Peluk Udin Pelor di PN Batam saat Sidang Aksi Bela Rempang

Sidang dipimpin oleh majelis hakim David P Sitorus, Benny Yoga, dan Monalisa Anita di ruang sidang Prof Soebekti, PN Batam.

Sebelum kesaksian, dalam persidangan ke 5 saksi telah disumpah terlebih dahulu dengan kitab suci Al-Qur'an bahwa kesaksiannya bisa dipertanggungjawabkan.

Hadir juga istri dan anak Bang Long, keluarga, kerabat yang masih setia mendampingi, dan memenuhi ruang pengadilan

Dalam sidang ini, terdakwa Iswandi keterangan saksi masih terkait peran Iswandi yang merupakan orator unjuk rasa yang berujung kerusuhan dalam aksi bela Rempang di BP Batam.

Pria yang dikenal dengan nama Bang Long itu berperan sebagai orator terakhir yang menyampaikan aspirasinya sebelum insiden kerusuhan aksi unjuk rasa terjadi.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved