Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Batam - Mantan Polisi Pelaku Curanmor di Batam Beraksi Pakai Senpi

Mantan polisi Polda Kepri pelaku curanmor di Batam beraksi pakai senpi jadi berita populer Tribun Batam hari ini. Berikut deretan faktanya untuk Anda.

|

Dua tersangka curanmor di Batam, Ey (30) dan Y (36) dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mereka sebelumnya tebukti merampas sepeda motor korban di halte kawasan Cammo Batam tersebut menggunakan senjata api rakitan.

Polisi juga menemukan peluru tajam.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 kitab Undang undang pidana juncto pasal 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

*** Selain mantan polisi Polda Kepri pelaku curanmor di Batam beraksi pakai senpi rakitan, perampokan di apotek Kimia Farma Batam juga masuk berita populer Batam. 

Berita selengkapnya dapat dilihat DI SINI

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved