KISRUH REMPANG
Sidang Bela Rempang, Lima Saksi Bersaksi untuk Bang Long: Tak Ada Perintah Pelemparan
Tiga personel Ditpam BP Batam dan dua polisi jadi saksi sidang bela Rempang untuk Bang Long. 5 saksi sebut tak ada perintah pelemparan dari terdakwa
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan perkara kericuhan dalam aksi bela Rempang 11 September 2023 lalu di depan Kantor BP Batam kembali digelar, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri Batam.
Agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan saksi terhadap terdakwa Iswandi alias Awi atau Bang Long.
Sebanyak lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Iswandi, yakni tiga dari petugas Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam dan dua dari Kepolisian.
Rata-rata kesaksian dari para saksi hampir sama, yaitu tidak mendengar Bang Long menyuruh atau memerintahkan untuk para pengunjuk rasa melakukan pelemparan ke gedung BP Batam.
Baca juga: Sidang Aksi Bela Rempang di PN Batam, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Muhammad Kadafi yang merupakan anggota dari Ditpam BP Batam, bertugas sebagai Pamtup (Pengamanan Tertutup) memberikan kesaksiannya.
"Saya berada di kerumunan, tepatnya di luar gerbang BP Batam. Di situ saya ditugaskan untuk mengambil dokumentasi baik foto maupun video," ungkap Kadafi dalam persidangan.
Ia mengaku dalam kesaksiannya saat saksi demo bergulir, ia yang berada di tengah kerumunan melihat tak hanya Iswandi sendiri yang melakukan orasi, namun ada enam orang lain yang secara bergantian melakukan orasi.
Dan dari kesaksiannya juga, ia tak begitu mengingat berapa kali Iswandi melakukan orasi dari mobil komando.
Namun setelah orasi yang dilakukan oleh terdakwalah kericuhan di BP Batam terjadi.
"Adik-adik kami sudah kepanasan, sudah kecapean, kelaparan, panggil Pak Rudi keluar, sampai tuntutan kami disetujui, jika tidak, kami masuk ke dalam," ungkap Kadafi menjelaskan inti bagaimana bunyi orasi Bang Long saat itu.
Bahkan ia juga menunjukkan rekaman video yang ia rekam langsung di lapangan dengan durasi 10 menit 26 detik yang mempertontonkan orasi dari terdakwa.
Kemudian kesaksian dari Agus dan Despriadi juga hampir sama dengan kesaksian dari rekannya dari Ditpam BP Batam tersebut.
"Hari sudah panas, adik-adik kita haus dan kelaparan, kita masuk ramai-ramai kalau Pak Rudi tak turun," ujar Agus dalam kesaksiannya menyampaikan inti dari orasi Bang Long.
Setelah itu, ia yang pada saat itu melihat dan membenarkan, setelah orasi terdakwa tak lama langsung terjadi pelemparan dan merusak pagar depan kantor BP Batam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Bela Rempang Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Sementara kesaksian dari kepolisian, yakni dari Ardiansyah Saputra, personel Ditreskrimum Polda Kepri memberikan kesaksiannya, setelah terjadi kerusuhan ada perintah agar Bang Long diamankan.
"Saya terlibat dalam pengamanan tersebut di kawasan Gedung LAM. Ada perintah untuk diamankan, karena saya lihat dan saya dengar setelah orasinya terjadi kericuhan," kata Ardi.
Ditanya hakim majelis mengenai tugasnya di lapangan, ia mengaku ada sekitar 9 orang termasuk dirinya dari Polda Kepri yang melakukan penyamaran dan berbaur di tengah kerumunan masa, untuk mengamankan dan mencegah potensi terjadinya kerusuhan saat demo berlangsung.
Kemudian, ia ditanya bagaimana isi orasi yang disampaikan terdakwa pada saat itu hingga berakhir kericuhan.
"Yang seingat saya terdakwa mengatakan dari atas mobil komando. Pak Rudi takut tekanan pusat, Presiden, Menteri. Ini tanah kami, dan ada terdakwa katakan kalau Pak Rudi tidak turun kami masuk ramai-ramai," terang Ardiansyah.
Baca juga: Deretan Fakta Sidang Bang Long Terdakwa Dalam Aksi Bela Rempang di PN Batam
Terkait meminta pendemo untuk melakukan pelemparan ke gedung BP Batam, Ardi tidak menyebutkan bahwa Bang Long menyuruh massa melakukan hal tersebut.
Ia dalam kesaksiannya mengatakan setelah terdakwa orasi, kericuhan terjadi.
Sementara itu, setelah mendengarkan seluruh kesaksian dari lima orang saksi yang diperkirakan selama 1 jam 15 menit, Iswandi yang duduk di kursi pesakitan membenarkan apa yang disampaikan para saksi.
Selanjutnya, Hakim David P Sitorus yang memimpin jalannya persidangan menutup sidang pada Senin dan akan dilanjutkan kembali dengan terdakwa yang sama dalam agenda keterangan saksi pada Rabu, 10 Januari 2024. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.