CURANMOR DI BATAM

DPO Curanmor di Batam Takluk, Polisi Sita 35 Motor Hasil Curian

Pelarian JS (26) terhenti. Satreskrim Polresta Barelang menangkap JS (26) di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Rabu (10/1/2024) sore.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
IST
CURANMOR - Pencurian sepeda motor berinisial JS (26) saat dimintai keterangan di ruang penyidik.(Istimewa) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelarian JS (26) terhenti. Satreskrim Polresta Barelang menangkap JS (26) di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Rabu (10/1/2024) sore.

JS merupakan DPO kasus curanmor yang akan menjual motor ke Pulau Karas, Batam.

JS merupakan rekan dari Pardi pelaku pemetik kendaraan sepeda motor yang sebelumnya diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Adapun tindakan pencurian yang telah dilakukan Pardi bersama rekannya sebanyak 70 kali dalam satu tahun, dan pada (11/12/2023) barang bukti 35 unit sepeda motor yang hendak di bawa ke Pulau Karas berhasil digagalkan kepolisian.

Pardi dan JS dalam melancarkan aksinya menyasar sepeda motor yang terparkir dan tidak menggunakan kunci ganda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan saat ini terhadap pelaku JS sedang dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidik.

Baca juga: Berita Populer Batam - Mantan Polisi Pelaku Curanmor di Batam Beraksi Pakai Senpi

"Terhadap JS kita amankan pada Rabu (10/1) sore setelah pengembangan yang dilakukan dari tersangka P, saat ini masih kita dalami dan penyidikan," ungkap Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (12/1/2024).

Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya tersebut, JS menyasar lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi banyak orang.

Seperti halnya, pusat perbelanjaan, kawasan pekerja atau industri, hingga ke pemukiman warga yang padat penduduk.

Berdasarkan informasi yang Tribun Batam himpun, pelaku merupakan seorang residivis dan sudah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pardi merupakan rekan dari JS yang lebih dahulu diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam melancarkan aksinya, berbekal kunci T, Pardi bersama rekannya memaksa untuk membuka lubang kunci untuk menghidupkan mesinnya untuk dibawa kabur

Kendaraan sepeda motor yang dijual juga variatif harganya tergantung dari kondisi dan keluaran terbaru jenis sepeda motor, untuk 1 unit kendaraan variatif dari range Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dijualnya.

Saat ini masih ada beberapa sepeda motor hasil curian pelaku yang terparkir di Mapolresta Barelang.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved