KISRUH REMPANG

7 Saksi Meringankan Dakwaan Dihadirkan Dalam Sidang Bang Long

Saksi Yopi Saputra dalam kesaksiannya di pengadilan mengatakan, bahwa terdakwa dalam orasinya tidak ada meminta massa untuk bertindak anarkis.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG AKSI BELA REMPANG - Keluarga dan terdakwa aksi bela Rempang menangis di PN Batam, Senin (15/1/2024). Majelis hakim menolak nota pembelaan 34 terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang lanjutan hari ini. 

"Terdakwa ditarik-tarik dan diminta untuk orasi, saya kurang begitu mengenal orang itu siapa, tapi dia juga orator. Sambil bilang 'Bang Long Naik'," tambah Lia.

Selanjutnya, Lia juga mengatakan bahwa memang setelah orasi yang kedua terdakwa, massa unjuk rasa langsung timbul kericuhan.

"Saya kurang mendengar apa isi orasi kedua, karena saat itu sudah adzan dhuhur dan saya bergerak menjauhi lokasi," demikian Lia.

Hingga pukul 15:15 WIB, sidang masih berlanjut, dan saat ini masuk dalam keterangan saksi ahli. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved