KISRUH REMPANG

7 Saksi Meringankan Dakwaan Dihadirkan Dalam Sidang Bang Long

Saksi Yopi Saputra dalam kesaksiannya di pengadilan mengatakan, bahwa terdakwa dalam orasinya tidak ada meminta massa untuk bertindak anarkis.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG AKSI BELA REMPANG - Keluarga dan terdakwa aksi bela Rempang menangis di PN Batam, Senin (15/1/2024). Majelis hakim menolak nota pembelaan 34 terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang lanjutan hari ini. 

TRIBUNBATAM, BATAM - Sidang pidana lanjutan terdakwa nomor register 936/Pid.B/2023/PN Btm yakni Iswandi dilakukan di ruang Sidang Utama, PN Batam, Senin (15/1/2024).

Sidang Bang Long kali ini menghadirkan 5 saksi fakta dan 2 saksi ahli dari bahasa dan pidana dari penasehat hukum.

Berdasarkan pantauan, sidang dimulai sekira pukul 11:45 WIB, dimana dimulai dari pemutaran 2 video yang dimiliki oleh Penuntut umum.

2 video tersebut memiliki masing-maisng durasi 10 menit 26 detik dan 6 menit yang diputar secara bergantian di ruang persidangan.

Video tersebut, disaksikan oleh majelis hakim, penuntut umum, penasehat hukum, terdakwa, para saksi, dan puluhan warga Rempang yang hadir.

Setelah pemutaran video dalam sidang tersebut, kelima saksi fakta memberikan kesaksiannya dan disumpah menurut kepercayaan masing-masing.

Lima orang tersebut 4 orang seorang laki-laki dan 1 orang seorang perempuan, saksi tersebut merupakan orang yang berada di lokasi kejadian saat demo berlangsung.

Adapun poin yang dipertanyakan kepada para saksi diantaranya, yakni berapa kali terdakwa melakukan orasi dalam aksi yang dilakukan di BP Batam, apakah setelah terdakwa melakukan orasi yang terakhir langsung terjadi keos, kemudian apakah dalam orasi yang disampaikan terdakwa ada instruksi atau perintah untuk melakukan pelemparan.

Saksi Yopi Saputra dalam kesaksiannya di pengadilan mengatakan, bahwa terdakwa dalam orasinya tidak ada meminta massa untuk bertindak anarkis.

Baca juga: BREAKING NEWS - Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi 34 Terdakwa Aksi Bela Rempang

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Dukung Groundbreaking Rumah Contoh Warga Rempang di Tanjung Banon Batam

"Terdakwa melakukan 2 kali orasi, yang saya dengar inti dalam orasinya terdakwa menyampaikan aspirasi menolak relokasi yang Rempang dan pepatah Raja Alim raja disembah, raja dzalim raja kusanggah," ungkap Yopi dalam persidangan.

Yopi mengatakan dalam kesaksiannya juga menyampaikan pelemparan, dorongan dan menggoyangkan pagar sudah terjadi sebelum terdakwa melakukan orasinya yang kedua.

"Dalam orasi pertama terdakwa, itu berupa penyampaian bahwa orang Melayu tidak akan melakukan tindakan anarkis," tambahnya di Persidangan.

Sementara masih di lokasi yang sama, saksi Lia menyampaikan kesaksiannya bahwa dirinya juga salah satu orang yang berdiri di mobil komando saat unjuk rasa terjadi.

"Yang mulia, terdakwa Bang Long menjadi orator saat itu diajak atau dimintai untuk naik ke mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya," ungkap Lia di persidangan.

Lia menyebut, Bang Long diminta oleh salah satu orator untuk naik ke mobil komando untuk menyuarakan suara orang Melayu di Pulau Rempang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved