TARIF PARKIR DI BATAM

Tarif Parkir di Batam Naik, Petugas Sabar Beri Penjelasan, BPS Sebut Picu Inflasi

Tarif parkir di Batam naik 100 persen mulai hari ini. TribunBatam.id menyajikan sejumlah faktanya untuk Anda.

TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
TARIF PARKIR DI BATAM - Pengendara mobil di Batam menunjukkan karcis parkir terbaru di kawasan Greenland, Senin (15/1/2024). Tarif parkir di Batam naik hingga 100 persen mulai hari ini. 

Adapun besaran tarif parkir baru yang berlaku saat ini, yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor, dan Rp 4.000 untuk mobil.

Sementara dropoff, gratis selama lima menit, setelah itu dikenakan tarif parkir sesuai jenis kendaraan.

Para juru parkir kini juga dilengkapi dengan karcis-karcis parkir yang wajib diberikan kepada pengendara sebagai bukti pengutipan retribusi tersebut.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Alexander Banik, menegaskan, mulai hari ini juru parkir wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara.

Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.

Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik
TARIF PARKIR DI BATAM NAIK HARI INI - Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Alexander Banik.

"Pengendara kami wajibkan minta karcis. Juru parkir pun tanpa diminta mereka wajib memberikan karcis," imbau Alex, ketika meninjau penerapan tarif parkir baru di Greenland, Batam Center, Batam.

Ia mengatakan, pihak Dishub Batam sudah membagikan karcis-karcis parkir kepada jukir-jukir yang ada di seluruh wilayah Kota Batam, sejak pagi tadi.

Pihaknya berharap, para jukir dapat melaksanakan aturan ini dengan disiplin, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Kalau ada yang menemukan tidak diberikan karcis, atau tidak diinformasikan oleh jukit terkait penerapan tarif parkir ini, mohon informasikan ke Dishub Batam," tambah Alex.

Karcis parkir yang dipegang oleh jukir ada dua warna, yaitu biru dan kuning.

Karcis warna kuning untuk sepeda motor, dan karcis warna biru untuk mobil.

Baca juga: Kenaikan Tarif Parkir di Batam 2024 Ditunda, Bapenda Sebut Lagi Konsultasi Akhir

Di karcis tersebut juga sudah tertera angka tarif baru yang diberlakukan saat ini.

Selain karcis parkir, Dishub juga menginformasikan kembali kepada masyarakat, bahwa jam parkir sesuai Perda, adalah dari pukul 6:00 WIB sampai pukul 22:00 WIB.

Jika melewati batas tersebut, maka pengutipan parkir dianggap liar.

"Tugas kami yang paling berat adalah mengedukasi jukir, yang totalnya ada 590 orang. Setiap hari kami selalu melakukan edukasi agar penerapan parkir ini sesuai aturan dan tidak semrawut," tambah Alex.

BPS Batam: Kenaikan Tarif Parkir Bisa Picu Inflasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved