KNALPOT BRONG DI BATAM

Polresta Barelang Kumpulkan 452 Knalpot Brong di Batam Hasil Operasi Sepekan

Polisi menyita sedikitnya 452 knalpot brong motor di Batam hasil operasi selama sepekan mulai 8 hingga 14 Januari 2024.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KNALPOT BRONG DI BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto soal pemusnahan knalpot brong di Batam, Selasa (16/1/2024). Terdapat 452 knalpot brong motor hasil operasi Satlantas Polresta Barelang selama sepekan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sedikitnya 452 knalpot brong di Batam terkumpul depan halaman Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024).

Itu merupakan hasil operasi Satlantas Polresta Barelang selama sepekan.

Tepatnya sejak 8 hingga 14 Januari 2024.

Penindakan ini dilakukan Satlantas Polresta Barelang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat suara bising yang dirasakan pengguna jalan akibat knalpot brong di jalanan.

Dalam konferensi pers ini barang bukti knalpot brong di Batam selanjutnya dibelah dua menggunakan gergaji listrik.

Terkait balapan liar disejumlah titik di Kota Batam, pihak kepolisian juga menanggapi hal tersebut.

Kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Satlantas Polresta Barelang pada malam weekend (Sabtu Minggu) di awal tahun 2024, juga berhasil menindak puluhan kendaraan sepeda motor.

Sebanyak 28 kendaraan sepeda motor hasil penindakan juga turut dihadirkan, meskipun kondisi knalpot brong di kendaraan belum dilepas.

Konferensi pers yang dilakukan dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kasatlantas Polresta Barelang, Kasubdit Gakkum Polda Kepri dan Humas Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

"Ada 452 knalpot brong yang diamankan dan 28 kendaraan para pelanggar yang terjaring," ujar Kapolresta Barelang, Selasa (16/1/2024).

Nugroho menjelaskan operasi penertiban ini secara intensif dilakukan pada 8 hingga 14 Januari 2024 karena menurutnya berdampak pada polusi suara, dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Barelang Batam Musnahkan Knalpot Brong

"Penertiban ini dilakukan karena knalpot brong ini menimbulkan suara bising yang memang mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan, kemudian sering berkaitan dengan kegiatan meresahkan lainnya seperti balapan motor yang mayoritas masih anak di bawah umur,” tutur Kapolres.

Ia menjelaskan penindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Kota Batam.

Sebelumnya, pihaknya juga selalu memberikan edukasi ke sekolah-sekolah hingga ke masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved