Senin, 11 Mei 2026

KNALPOT BRONG DI BATAM

Polisi Tindak 198 Motor Knalpot Brong di Batam, Halaman Polresta Penuh Kendaraan

Sebanyak 198 sepeda motor berknalpot brong ditindak Polresta Barelang dalam razia lalu lintas selama tiga pekan terakhir di Batam. 

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
KONFERENSI PERS - Konferensi pers penindakan ratusan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak sesuai standar oleh Satlantas Polresta Barelang di Batam, Senin (11/5/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 198 sepeda motor berknalpot brong ditindak Polresta Barelang dalam razia lalu lintas selama tiga pekan terakhir di Batam. 

Kendaraan hasil penindakan dari tanggal 20 April-9 Mei 2026 itu kini memenuhi halaman Mapolresta Barelang, pada Senin (11/5/2026).

Pantauan di Mapolresta Barelang, ratusan kendaraan hasil razia tampak berjajar di area halaman kantor polisi. 

Kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari motor sport, bebek hingga skuter matik.

Sebagian besar motor terlihat telah dimodifikasi, terutama pada bagian knalpot yang mengeluarkan suara bising. 

Beberapa kendaraan juga tampak menggunakan ban berukuran kecil atau modifikasi lain yang dinilai tdak sesuai standar keselamatan berkendara.

Penindakan ini dilakukan di sejumlah titik di Batam, di antaranya seputaran Nagoya - Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Franky, Simpang Kara, dan Jalan RE Martadinata Sekupang.

Dalam rilis tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga sempat mencoba menyalakan salah satu motor hasil penindakan, untuk menunjukkan suara knalpot yang menjadi sasaran operasi kepolisian.

Anggoro mengatakan, penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian karena terus dikeluhkan masyarakat. 

Selain menimbulkan kebisingan, knalpot brong juga kerap ditemukan dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Penindakan akan terus kami lakukan. Atensi di lapangan masih cukup banyak, termasuk kendaraan roda dua berknalpot brong dan kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan," ujar Anggoro.

Dari total penindakan yang dilakukan, jumlah yang diamankan kini mencapai 262 unit.

Selain knalpot brong, polisi juga melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.

Petugas mengamankan 19 surat izin mengemudi (SIM) dan 34 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

Pelanggaran tersebut di antaranya pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga tidak melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved