Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Kendaraan Pakai BBM Dorong Kendaraan Listrik
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah menaikkan pajak kendaraan pakai BBM demi dongkrak kendaraan listrik.
"Saya harap masuknya BYD akan membuat kendaraan listrik semakin digemari," tutup Airlangga melansir Kompas.com.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin menjelaskan, rencana itu karena emisi kendaraan jadi salah satu kontributor terbesar di Indonesia.
Sementara pemakaian energi fosil di dalam negeri, sepanjang 2022 dilaporkan sebanyak 84 persen.
Adapun batu bara sebanyak 41 persen serta BBM dan LPG 30 persen.
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Intip Tips Cara Memilihnya
"BBM dan LPG ini sangat menarik karena kita impor. BBM itu diimpor 50 persen lebih namun kita subsidi sehingga kalau tidak salah pengeluaran untuk itu hampir Rp 300 triliun," ucap Kaimuddin.
"Oleh karena itu kita memerlukan berbagai jenis strategi untuk mendorong transisi dari yang kita impor dan subsidi, menjadi lebih bersih.
Salah satu caranya seperti yang dikatakan pak Menko ataupun disinsentif fiskal," lanjutnya. Meski begitu, semua kemungkinan termasuk peningkatan beban pajak untuk mobil dan sepeda motor konvensional masih dalam tahap studi.
"Tentu semua keputusan itu akan ada dampaknya, jadi kita perlu pelajari sebelum diputuskan," tutup dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut, Samsat Tanjungpinang Ajak Warga Ikut Serta |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Mulai Hari Ini, Samsat Anambas Ajak Warga Berpartisipasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 1 Juli Hingga 15 November 2025 |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri 2025 Berlaku, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.