Suasana Haru Fickri Fajar Bebas via Restorative Justice Kejari Bintan
Kejaksaan negeri (Kejari) Bintan melaksanakan Restorative justice (RJ) di Kantor Lurah Tanjung Uban, Kamis (18/01/2024) sore.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id,BINTAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Bintan melaksanakan Restorative justice (RJ) di Kantor Lurah Tanjung Uban, Kamis (18/01/2024) sore.
RJ yang dilakukan atas perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat dengan tersangka Fickri Fajar dan korban Fredrick Rodrigo Ginting.
Saat Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara memberikan surat ketetapan penyelesaian perkara kepada tersangka.
Tersangka pun tampak senang bercampur haru, itu juga terlihat bagi kedua orang tuanya yang hadir.
Tersangka yang menggunakan rompi warna merah pun langsung bersalaman hingga berpelukan dengan korban.
Usai proses RJ dilakukan, tampak juga keluarga dari tersangka yang mengenakan jilbab warna merah langsung menghampiri tersangka hingga memeluknya.
Baca juga: Polresta Barelang Limpahkan Lagi Berkas Penyidikan Bentrok Rempang ke Kejaksaan
Ibunda tersangka pun turut memeluk dan menangis atas bebasnya putra pertamanya itu.
Ayah tersangka pun mengucapkan ribuan terimakasih atas RJ yang sudah dilakukan Kejari Bintan terhadap putranya.
“Kami sangat bersyukur dan berterimakasih. Anak kami bebas dengan RJ ini. Makasih Pak Kajari dan Kejaksaan yang sudah memberikan keadilan hukum,” ujarnya dengan nada pelan dan tampak haru.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menjelaskan, proses RJ ini bisa terlaksana atas pertimbangan yang sudah dilakukan.
Pertimbangan pertama, korban sudah memaafkan dan bersedia dilakukan perdamaian.
Kemudian, tersangka juga setelah dilakukan pengecekan, belum pernah terjerat tindak pidana.
“Lalu terhadap pasal yang disangkakan, ancamannya juga tidak lebih dari lima tahun,” sebut I Wayan Eka.
Dirinya pun memberikan nasihat kepada kedua pihak. Baik tersangka, korban, dan keluarga.
Baca juga: Kasus Ibu Buang Bayi di Batam Segera Masuk Kejaksaan
“Untuk tersangka, jangan gampang tersulut emosi, kalau ada yang usil mengganggu lebih baik tinggalkan saja. Paling penting, jangan setelah bebas ini malah jadi jagoan ya, merasa sudah bebas. Bapak dan ibunya dipantau anaknya,” sebut Kajari.
Kepada korban, I Wayan Eka juga meminta kepadanya untuk tidak nongkrong sambil minum-minum.
“Lebih baik jangan minum-minum, nongkrong sambil mengganggu orang. Bapak ingatkan anaknya juga ya,” pesan Kajari kembali.
Kronologis kasus
Pada Minggu 12 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Fickri datang ke Indomaret yang berada di Sungai Kecil, Desa Sebong, Bintan.
Kedatangannya bukan untuk nongkrong atau berbelanja. Melainkan, menjemput adik kandungnya yang akan pulang bekerja di mini market tersebut.
Sekira pukul 23.30 WIB, Saudara Fredrick Rodrigo Ginting dengan kondisi mabuk mendatangi Fickri sambil membuka baju kaosnya berwana biru.
Fredrick pun sempat membuang bajunya sendiri di depan Fickri dan menantang untuk berkelahi sambil membusungkan dadanya.
Tersulut emosi, Fickri pun yang dalam keadaan duduk di teras Indomaret langsung berdiri dan mengayunkan tangannya kearah muka korban.
Keduanya pun adu jotos, hingga pada ahkirnya dipisahkan oleh adik dan beberapa kawan dari Fredrick.
Saat Fickri bersama adiknya pulang ke rumah, Fedrick pun sempat meminta maaf atas kejadian yang telah berlangsung.
Namun, beberapa hari setelah kejadian tersebut, orang tua dari Fredrick tak terima hingga membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.
Setelah dilakukan visum di RSUD Raja Ahmad Tabib pada 15 November 2023, ternyata terdapat luka di bagian rahang sebelah kiri.
Fickri sendiri diamankan anggota Polsek Bintan utara pada 15 November 2023 sore hari saat berada di kediamnya.
Malamnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Fickri pun ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tanjung Uban Utara.
Sampailah ahkirnya kasus ini telah diselesaikan melalui Restorative justice (RJ).(dra)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT, Herman Dieksekusi ke Rutan Lembata |
![]() |
---|
Kejari Natuna Sasar Pulau Terluar, Bawa Misi Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Pulau Laut |
![]() |
---|
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.