BINTAN TERKINI

Curanmor di Bintan Bikin Warga Ini Masuk Penjara Gegara Uang Rp 800 RIbu

Polisi menangkap penadah hasil curanmor di Bintan gegara membeli motor hasil kejahatan seharga Rp 800 ribu.

zoom-inlihat foto Curanmor di Bintan Bikin Warga Ini Masuk Penjara Gegara Uang Rp 800 RIbu
TribunBatam.id/Istimewa
CURANMOR DI BINTAN - Penadah motor hasil curanmor di Bintan berinisial J (40) saat diciduk anggota Polsek Bintan Utara. Ia masuk penjara gegara membeli motor hasil kejahatan Rss seharga Rp 800 ribu.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Polsek Bintan Utara menangkap seorang pria berinisial J terkait kasus curanmor di Bintan beberapa waktu lalu.

Pria 40 tahun itu mendekam di penjara gegara uang Rp 800 ribu.

Uang itu ia gunakan untuk membeli sepeda motor hasil kejahatan tersangka Rss (21) di depan Alfamart Jalan Imam Bonjol, Jumat (12/1/2204) sekira pukul 03.30 WIB.

Polisi menangkap J karena ia merupakan penadah barang hasil curanmor di Bintan itu.

"Sepeda motor itu RSS jual kepada J dengan harga Rp 800 ribu," kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, Minggu (21/1/2024).

Keduanya kini diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk tersangka RSS kita kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan J dipersangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Polisi sebelumnya menangkap Rss yang aksinya terekam kemera CCTv.

Kejadian berawal saat korban sedang memarkirkan motor di Alfamart di Tanjung Uban.

Pelaku telah mengintai motor yang menjadi sasaran pencuriannya. Tidak lama kemudian, motor korban BP 5021 GG pun berhasil digondol.

“Korban saat itu hendak pulang sekira pukul 03.30 WIB pada Jumat 12 Januari dini hari. Motor korban sudah hilang,” jelasnya.

Korban yang kehilangan sepeda motornya, langsung melaporkan ke kepolisian untuk mengecek CCTv dan saat itu juga polisi langsung menemukan identitas pelaku.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Baru Bebas dari Penjara

“Berkat petunjuk CCTv, anggota langsung menyelidiki pelaku yang berada di Teluk Sasah, Bintan Utara,” tuturnya.

Saat ini pelaku pun berhasil di gelandang ke Mapolsek Bintan Utara untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menjual motor curiannya kepada warga Desa Terlaksana Bernama seharga Rp800 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved