MATA LOKAL CORNER

Viral Aksi Caleg Bagi-bagi Uang di Batam, Larangan Ketua Panwascam Tak Dipedulikan

Diketahui, salah satu petugas Panwascam Belakangpadang mengatakan, telah berusaha mencegah aksi bagi-bagi uang tersebut.

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/ist
Dugaan oknum Caleg lakukan bagi-bagi uang di Kawasan Belakang Padang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua RT 01 RW 04 Sekanak Raya Kecamatan Belakang Padang, Edi menyebutkan tak ada informasi kegiatan reses yang disampaikan sala satu caleg DPD RI maupun caleg DPRD Kota Batam ke perangkat RT. 

Bahkan, Edi mengaku dirinya tak ada menyampaikan informasi ke warga terkait agenda kegiatan pertemuan untuk berkumpul pada acara reses anggota DPD RI itu. 

“Memang ada perwakilan mereka (DPD) itu. Tapi tak ada bilang mau akan reses. Cuman ada perwakilannya bilang pak Ria mau ada kegiatan,” ujar Edi dihubungi, Selasa (23/1).

Diakui Edi, ia tak banyak menahu tentang informasi yang viral tentang dugaan bagi-bagi uang. Sebab, menurut keterangan Edi saat kegiatan itu berlangsung ia tak dilokasi. 

“Ia, kegiatan itu memang di RT saya. Tapi tak ada diksitau kegiatan reses,” tegasnya. 

Terkait pengumpulan warga ke acara itu, Edi menyebutkan itu langsung oleh perwakilan dari DPD tersebut. 

Baca juga: Anggota DPD RI Ria Saptarika Sebut Uang Rp 100 Ribu Untuk Peserta Acara, Bukan Money Politik

Sebelumnya, aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat viral di Belakang Padang. 

Bahkan, persoalan kasus ini tengah mengulir di Kepolisian dan Bawaslu. Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri Febri Adinanta menyebutkan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. 

Menurutnya, Bawaslu Kepri baru mendapatkan informasi ini pada Senin (22/1) bahwasanya ada salah satu anggota DPD RI yang kebetulan juga calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yakni kegiatan lembaga DPR RI di Kelurahan Sekanak Raya, Batam. 

Baca juga: Bawaslu Menelusuri Dugaan Money Politik di Belakangpadang

Baca juga: 2 Oknum RT di Tanjungpinang Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Halangi Caleg Kampanye

"Tapi dalam kegiatan itu kami juga mendapat informasi turut dihadiri calon anggota DPRD Batam dan mungkin di beberapa media juga tersebar video dan cuplikan pembagian amplop. Untuk itu kita saat ini masih melakukan penelusuran, " ujarnya. 

Bawaslu Kepri lanjutnya, akan melakukan tindak lanjut penelusuran laporan tersebut.

“Prosesnya ke depan seperti apa  kita belum bisa memastikan karena masih dalam penelusuran kami. Kita lihat nanti apakah perlu memanggil yang bersangkutan atau hanya cukup dengan beberapa saksi dan bukti dilapangan saja nanti kita informasi lagi," tambahnya. 

Disinggung mengenai sanksi apabila terbukti melanggar aturan, Febri tak ingin berandai-andai. Ia mempercayakan hal ini kepada proses yang sedang berlangsung. 

“Secara aturan jelas, bila sampai ingkrah di pengadilan bisa didiskualifikasi. Tapi kan kita bisa berandai-andai. Seperti apa hasilnya apakah ada pelanggaran nanti kita disimpulkan di pleno," tutupnya. 

Diketahui, salah satu petugas Panwascam Belakangpadang mengatakan, telah berusaha mencegah aksi bagi-bagi uang tersebut.

Namun yang bersangkutan tetap melakukan dengan didampingi oleh Liaison officer (LO) acara tersebut. Adu argumen ketua Panwascam dan LO caleg juga sempat terjadi. (TRIBUNBATAM.ID/beresumbantobing)

 

Baca berita lainya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved