PUBLIC SERVICE

Produk Makanan dan Minuman Wajib Sertikat Halal, Begini Cara Daftar Gratis di BPJPH

Kewajiban sertifikat halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

|
kompas.com
Logo sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). 

TRIBUNBATAM.id - Cara dan syarat daftar sertifikat halal gratis di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Para pengusaha yang memiliki bisnis makanan dan kuliner wajib mengurus sertifikat halal.

Pasalnya pemerintah mewajibkan sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Wajib sertifikat halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2024. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024.

Adapun sebenarnya kewajiban sertifikat halal untuk tiga kelompok produk itu telah dimulai sejak 17 Oktober 2019.

Kewajiban sertifikat halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha, Simak Tahapannya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk Makanan/Obat-obatan Beserta Rincian Biayanya

Mengutip laman BPJPH Kementerian Agama, kewajiban sertifikat halal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja tetapi juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 yang menyebutkan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hukuman jika tidak memiliki sertifikat halal

Lalu bagaimana jika pelaku usaha dari ketiga kelompok produk tersebut tidak mengantongi sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024?

Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Adapun besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan ini merupakan penahapan pertama.

Pada tahap selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari 17 Oktober 2O2l sampai dengan 17 Oktober 2026.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved