ANAMBAS TERKINI

Inspektorat Anambas: Ada Kelebihan Bayar 1,2 M Proyek Puskesmas Siantan Selatan

Inspektorat Anambas menemukan kelebihan bayar hingga Rp 1,2 Miliar pada proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Inspektur Inspektorat Anambas Yunizar, Selasa (30/1/2024) mengungkap kelebihan bayar hingga Rp 1,2 Miliar pada proyek Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan. Kasus dugaan korupsi di Anambas masuk tahap penyidikan. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus dugaan korupsi di Anambas pada pembangunan puskesmas Dinas Kesehatan (Dinkes) diungkap pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2019, pembangunan puskesmas dengan progres tak tercapai itu ialah Puskesmas Siantan Selatan.

Dari pengawasan, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran pada pembangunan gedung kesehatan tersebut.

Tak main-main, temuan kelebihan pembayaran mencapai Rp 1,2 miliar.

"Setelah saya pelajari LHP-nya antara tahun 2019 atau 2020 ada kelebihan pembayaran," ucap Inspektur Inspektorat Anambas, Yunizar, Selasa (30/1/2024).

Dengan laporan hasil pemeriksaan itu kuat dugaan bukan terletak pada pemerintah khususnya Dinas Kesehatan, tapi pihak rekanan.

Namun lanjutnya, pada pertengahan Desember 2023 ditemukan upaya mencicil dari pihak rekanan sebesar Rp 50 juta.

"Jadi kalau kami APIP, jika rekanan ada upaya mengangsur berarti ada itikad baik. Nah di sini kesalahan bukan pada Dinkes-nya tapi kelebihan bayar kerekanannya," sebutnya.

Ia menyebutkan, dari informasi yang pihaknya himpun, pihak rekanan juga telah menyerahkan jaminan berupa surat tanah ke Dinas Kesehatan.

Namun apakah nominal jaminan itu sesuai dengan nilai temuan kelebihan bayar, ia tak tahu karena belum menerima terusannya.

"Nah untuk waktu cicilannya setelah saya cek lagi dokumen yang ada, mereka belum buat dokumen perjanjian ke Pemda Anambas. Misalnya sekian nominal per setahun atau per bulan dan sebagainya," tutur Yunizar.

Baca juga: Sidang Korupsi di Anambas Terbaru, Rifai Pikir Pikir Divonis 5 Tahun Penjara

Selain itu, kelemahan lainnya juga belum ditemukan adanya Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dari pihak rekanan kepada Pemkab Anambas melalui dinas terkait.

"Pertanggungjawaban secara tertulis ini juga belum ada dan belum diterima pimpinan melalui kami Inspektorat dari Dinas Kesehatan," ujarnya.

Untuk itu, guna memperjelas kasus kelebihan bayar ini, pihaknya akan menyegerakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR).

"Saya sudah koordinasikan ke Pak Sekda nanti akan kami bahas dalam rapat bersama dinas terkait untuk meminta kejelasan dan memanggil pihak rekanan untuk membuat surat pertanggungjawaban SKTJM," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aroma dugaan korupsi tercium kuat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinisi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Kasus Korupsi di Anambas Seret Dua eks Pejabat Desa Ulu Maras Segera Disidang

Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu tepatnya di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas.

Kasus tersebut pun tengah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Josron Malau mengatakan, kasus dugaan korupsi itu pihaknya tangani setelah masuknya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan APH.

Oleh pihaknya, perkara tersebut sudah naik status ke tingkat penyidikan umum.

"Per tanggal 29 Desember 2023 lalu kita naikkan ke tingkat dik umum dan belum penetapan tersangka," ucapnya saat diwawancara, Rabu (24/1/2024).

Meski tak lugas, sebut Josron, dugaan kasus korupsi itu erat kaitannya dengan pembangunan salah satu Puskesmas di Kabupaten Anambas.

Baca juga: Cegah Korupsi di Anambas, ASN Pemkab Ikut Sosialisasi Bareng KPK

Bahkan Ia memastikan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup kuat terhadap perkara tipikor tahun ajaran 2018 tersebut.

"Sesuai KUHAP pasal 109 ayat 2 penyidikan dihentikan itu ada dua. Satu kurangnya alat bukti dan kedua bukan merupakan tindak pidana.

Menurutnya lagi, dengan alat bukti yang ada saat ini tinggal memastikan siapa yang bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved