KASUS NARKOBA DI KEPRI

Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Minta Tersangka Narkoba Dituntut Maksimal

Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah geram dengan tersangka peredaran narkoba. Ia meminta tersangka dapat dituntut maksimal.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah saat ungkap kasus narkoba selama sebulan tahun 2024, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah meminta tersangka peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau dituntut maksimal.

Tujuannya tak lain untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepri.

Menurut Kapolda Kepri, kasus peredaran narkotika yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama jajarannya masih sebagian kecil dari keberadaan narkotika di Kepri.

"Yang kami ungkap mungkin masih sebagian kecil, mungkin masih lebih banyak yang belum terungkap," ucapnya.

Berkaca dari kasus-kasus pengungkapan Narkotika yang sudah pernah dilakukan di Kepri.

Dimana Kepri ini masih menjadi wilayah yang cukup aman bagi para pelaku untuk melancarkan bisnis haramnya.

"Saya masih mengingat Polda Kepri mengungkap kasus peredaran Narkotika yang jumlahnya hampir empat atau berapa ton waktu itu. Saat itu saya masih menjabat sebagai Waka Polda," kata Yan Fitri.

Di samping itu banyaknya pintu masuk yang bisa digunakan oleh para pelaku peredaran Narkoba, membuat Kepri ini dipilih menjadi wilayah transit narkoba dari negara tetangga.

"Saya memohon dan meminta kepada Kejaksaan agar semua kasus-kasus narkotika yang dikirimkan oleh Polisi, agar dituntut maksimal," sebutnya.

Tujuannya untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran Narkotika di Kepri.

Saipul Jamil Menangis saat hendak Jenguk Asisten yang Tersandung Kasus Narkoba

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pihaknya mendukung pemutusan mata rantai peredaran Narkoba di Kepri.

"Sejak saya menjabat di Batam, beberapa berkas kasus narkotika sudah ada yang kita tangani," kata I Ketut.

Dia menjelaskan untuk kasus narkotika yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan jumlah barang buktinya sampai satu kilogram, tuntutan yang diberikan yakni tuntutan maksimal.

"Ada beberapa kasus yang sudah kita terima dan sudah di sidangkan, tuntutan yang kita berikan yakni hukuman mati, seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara," kata I Ketut.

Dia juga menjelaskan akan mendukung sepenuhnya pemutusan mata rantai peredaran Narkotika di Kepri dan Kota Batam khususnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved