KASUS NARKOBA DI KEPRI
Rincian Ungkap Kasus Narkoba di Kepri Awal Tahun 2024
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah merinci ungkap kasus narkoba di awal tahun 2024. Satu tersangka warga negara Malaysia.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri menyita 10 kilogram lebih sabu-sabu, 4,89 ribu butir ekstasi, 479 butir happy five dan 1,7 kilogram ganja kering.
Sejumlah barang bukti itu merupakan hasil ungkap 51 kasus narkoba di Kepri dengan 72 tersangka.
Satu tersangka di antaranya merupakan warga negara Malaysia.
Kemudian 64 pria warga negara Indonesia, tujuh wanita warga negara Indonesia.
Kapolda Kepri merincikan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kepri, dimana pengungkapan dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Belum lewat satu bulan Ditresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkotika.
Dari 20 kasus yang diungkap, sebanyak 26 ditetapkan tersangka, dimana 23 laki-laki dan tiga perempuan, sementara barang bukti yang diamankan yakni 2,4 ribu gram sabu, 12 butir Ekstasi dan 936 gram ganja kering.
Selanjutnya jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang mengungkap 5 kasus dan menetapkan 6 orang tersangka, dimana lima laki-laki dan satu perempuan.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Barelang, berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,5 ribu gram sabu, 3.616 butir ekstasi dan 340 gram ganja.
Sementara Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan menetapkan sebanyak 15 orang tersangka, dimana 13 orang laki-laki dan dua perempuan.
Sementara dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti 33,46 ribu gram sabu, 1,07 ribu gram ganja kering
Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun juga mengungkap 10 kasus peredaran Narkotika dan menetapkan 17 orang tersangka, dimana 16 orang diantaranya laki-laki dan satu wanita.
Baca juga: Warga Malaysia Tersangka Kasus Narkoba di Kepri, Bagian 51 Ungkap Kasus Polda
Polisi juga mengamankan 2,9 ribu gram sabu, 461 butir ekstasi dan 479 butir happy five
Selanjutnya Unit Res Narkoba Polres Anambas juga menangani dua kasus peredaran narkoba dan menetapkan dua tersangka serta mengamankan barang bukti sebanyak 2,3 gram sabu.
Para tersangka di kenakan pasal 112, 113,114 ayat dua undang -Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan sesingkat-singkatnya 20 tahun penjara.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Akui Bea Cukai Punya Alat Canggih Deteksi Narkoba |
![]() |
---|
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Minta Tersangka Narkoba Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Warga Malaysia Tersangka Kasus Narkoba di Kepri, Bagian 51 Ungkap Kasus Polda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Polda Kepri Ekspos Narkoba, ada 10 Kilogram Lebih Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.