Bea Cukai Batam Tingkatkan Layanan Pengeluaran Kendaraan Bermotor di Momen Ultah
Bea Cukai Batam ambil langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pengeluaran kendaraan bermotor di momen ulang tahun kantor
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mendekati peringatan ulang tahun kantor KPUBC Tipe B Batam pada 15 Februari 2024, Bea Cukai Batam telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pengeluaran kendaraan bermotor.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperbaiki efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pemilik kendaraan yang melakukan pengurusan dokumen pengeluaran ke Bea Cukai Batam.
Dalam konteks perubahan terbaru, Bea Cukai Batam memberikan penjelasan yang jelas bahwa untuk penghapusan fasilitas FTZ, pemilik kendaraan yang tidak berencana untuk mengeluarkan kendaraannya dari Batam, tidak lagi diwajibkan untuk melakukan pengurusan ke Bea Cukai Batam.
Begitu juga dengan kendaraan yang sudah dilunasi PPN-nya pada saat pembelian dan ingin melakukan pengeluaran kendaraan dengan cara mengemudikan sendiri di kemudian hari, tidak lagi diwajibkan untuk melakukan pengurusan ke Bea Cukai Batam.
Baca juga: Bea Cukai Batam Jaga di Pelabuhan, Cegah Penyelundupan Modus Surat Sakti Terulang
Penghapusan fasilitas FTZ pada STNK dapat langsung diurus ke SAMSAT sebagai instansi yang berwenang, setelah dilakukan pelunasan PPN kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dokumen-dokumen terkait penghapusan fasilitas FTZ tetap harus disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan.
Dokumen-dokumen ini dapat diperlukan sewaktu-waktu, apabila kendaraan tersebut kemudian akan dikeluarkan dari Batam ke luar wilayah tersebut.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Bea Cukai Batam menegaskan pentingnya efisiensi dalam semua tahapan proses pengeluaran kendaraan bermotor.
Salah satu langkah penting yang diperkuat adalah percepatan verifikasi dokumen. Pemilik kendaraan didorong untuk menyusun dokumen-dokumen dengan lengkap dan tepat, sehingga memudahkan petugas Bea Cukai Batam dalam melakukan verifikasi dan mempercepat proses pengeluaran.
Baca juga: Bea Cukai Batam Dalami Modus Penyelundupan Mikol Ilegal, Sudah Periksa 9 Saksi
Untuk pengurusan pengeluaran kendaraan dilakukan dengan mengajukan dokumen PPFTZ-01 yang dapat diajukan melalui aplikasi Ion BETA.
Adapun dokumen yang wajib disertakan adalah e-KTP, STNK asli, NPWP, BPKB asli, bukti bayar, NTPN, hasil cek fisik SAMSAT, surat keterangan jalan, packing list dan dokumen pelengkap lainnya.
Setelah selesai mengajukan dokumen, Bea Cukai Batam memberikan fasilitas pemeriksaan fisik barang yakni kendaraan bermotor yang akan dilakukan pengeluaran dari Batam ke luar Batam.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan guna pencocokan antara dokumen yang diajukan dengan fisik barang yang akan dikeluarkan nantinya dari Batam ke luar Batam.
Kemudian setelah pemeriksaan sesuai, akan terbit dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang gunanya ditunjukkan kepada petugas yang mengawasi pengeluaran pada saat di pelabuhan.
Perlu digarisbawahi, bahwa saat ini pengurusan dokumen sebagaimana dimaksud di atas dilakukan terhadap pengeluaran kendaraan dari Kawasan Bebas Batam sebagai barang, bukan sebagai sarana pengangkut.
Baca juga: Bea Cukai Batam Kejar Penyelundup Rokok Ilegal Hingga Pulau Petong
Contohnya pengeluaran kendaraan yang diangkut menggunakan kontainer, diangkut menggunakan sarana pengangkut darat lain seperti lori, kapal dan sebagainya.
| Akhir Pelaku Transfer Palsu di Batam, NTR Dibekuk Usai Beraksi Belasan Kali |
|
|---|
| Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi Soal Kecelakaan Maut di Batam Tewaskan Ibu dan Anak |
|
|---|
| Jadi Saksi Bisu Kecelakaan Maut di Batam Tewaskan Ibu dan Anak, Begini Kondisi di TKP |
|
|---|
| 4 Fakta Kecelakaan Maut di Batam Tewaskan Ibu dan Anak Dekat Pelabuhan Batu Ampar |
|
|---|
| Berita ini dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pemeriksaan-fisik-oleh-Bea-Cukai-Batam.jpg)