Nasib Keluarga Brigadir J usai Richard Eliezer Bebas, Tuntut Dana Pensiun Rp 7,5 M
Setelah semua tersangka pembunuhan Brigadir J diadili, keluarga korban tentu mesti melanjutkan hidup. Mereka kini menuntut dana pensiun Rp 7,5 miliar.
"(Ferdy Sambo) di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.
Selain itu, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Eliezer cuma datang nama doang di situ, abis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kagak ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua Pak," sambung Alvin.
Pernyataan Alvin itu pun menuai bantahan dari sejumlah pihak.
Termasuk dari pengacara Ferdy Sambo yang juga memberikan reaksi kerasnya.
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tegas pernyataan Alvin.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," kata Beni, Kamis (4/1/2023).
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023."
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," lanjutnya.
Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.
Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Di sisi lain, Polri juga membantah soal pernyataan Alvin Lim soal Richard Eliezer.
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, menyampaikan Richard Eliezer saat itu diputuskan oleh Lapas Salemba untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah sesuai ketentuan baik dari pihak yang menahan (Rutan Bareskrim) maupun yang menitipkan (Lapas Salemba)," katanya, Kamis (4/1/2024) dikutip dari wartakotalive.com.
Paula Harus Izin Ketemu Anak, Pengadilan Putuskan Hak Asuh Pada Baim Wong |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Dampingi eks Kepala SMKN 1 Batam Terjerat Korupsi Ajukan PK |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Sebut Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.