KOTA BATAM
Penggerebekan Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Tak Ada Aktivitas Hanya Ada Bekas Galian
Di Batam, terdapat lokasi yang disinyalir menjadi tempat untuk melakukan penambangan pasir secara ilegal, salah satunya di wilayah Nongsa, Kota Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tambang pasir ilegal merupakan kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat atau sebuah perusahaan tanpa memiliki izin penambangan dan tanpa memperhatikan prinsip lingkungan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Di Batam, terdapat lokasi yang disinyalir menjadi tempat untuk melakukan penambangan pasir secara ilegal, salah satunya di wilayah Nongsa, Kota Batam.
Bahkan keberadaannya sudah beberapa kali diberitakan oleh media online yang ada di Batam, juga laporan dari masyarakat akan keberadaan tambang pasir tersebut.
Menanggapi hal tersebut Tim terpadu, TNI-Polri, Ditpam, Satpol PP melakukan penggerebekan dan penertiban di wilayah Nongsa, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto.
Namun saat tim mendatangi lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal, diduga informasi penertiban bocor.
"Saat turun langsung ke lapangan untuk penertiban terutama di wilayah Nongsa, tidak ditemukan adanya penambang sedang beroperasi (tutup), diduga informasi bocor," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri Buru Pihak Lain Terlibat
Baca juga: Golkar Bintan Dapat Suara Tertinggi Dalam Pemilu 2024, Fiven Sebut Hasil Kepercayaan Masyarakat
Ramadhanto melanjutkan, pihaknya juga menemukan bekas galian yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal.
Oleh sebab itu, nantinya akan terus dilakukan pemantauan apabila di kemudian hari ada temuan aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut.
Terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan aktivitas penambangan liar di Kota Batam.
Karena menurutnya penambangan liar dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan alam, sehingga potensi bencana alam lebih tinggi.
"Aktivitas seperti tambang Pasir Ilegal apalagi melakukan penambangan di hutan lindung hal tersebut dapat merusak lingkungan hidup, tentu berdampak terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang.
Nugroho juga menyampaikan tidak segan-segan untuk menindak adanya tambang pasir ilegal yang masih beroperasi, apabila ditemukan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukuman yang akan diberikan bagi para pelaku apabila terbukti dan berhasil ditangkap akan dipersangkakan karena melanggar Undang-undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M.
Dan juga dipersangkakan bagi para pelaku penambang pasir ilegal di hutan lindung melanggar Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan, perusakan hutan dengan pidana paling singkat 1 tahun penjara atau paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta maksimal Rp 2.5 Miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
DPRD Batam Minta PT BSI Dilarang Beroperasi Sebelum Semua Perizinan Mereka Lengkap |
![]() |
---|
LPA Batam Minta Proses Hukum WN Afghanistan Dilanjutkan, Pertanyakan Pengawasan Pencari Suaka |
![]() |
---|
Realisasi PMDN Kota Batam Capai Rp 1,71 Triliun Terdorong Sektor Properti dan Industri |
![]() |
---|
Sharing Jurnalistik SMAIT Imam Syafii Nongsa dengan Tribun Batam, Bahas Algoritma Google dan Medsos |
![]() |
---|
Pemko Batam Terima 33 Permohonan Pemanfaatan Ruang, Sekdako Singgung Kelengkapan Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.