PUBLIC SERVICE
Inilah Syarat dan Cara Buat dan Perpanjangan Paspor 2024 Serta Biayanya
Inilah syarat melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi, berikut biayanya.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Cara, syarat dan biaya pembuatan paspor 2024.
Bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan pembuatan paspor namun bingung bagaimana caranya bisa menyimak penjelasan berikut.
Untuk persyaratan umum pengurusan Paspor dimulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK)
Kemudian, menyertakan juga Akte kelahiran, Akte Perkawinan atau Buku nikah, Ijazah atau Surat Baptis.
“Dokumen tersebut juga harus memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua,” sebut bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, M. Akbar, Jumat (23/02/2024).
Bagi yang telah habis masa berlaku paspor, harus membawa kembali paspor lamanya.
Lalu, surat kewarganegaraan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Lebih Praktis, Cek Cara Bayar Pembuatan Paspor lewat ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri
Baca juga: Tak Perlu Daftar Online Warga Bisa ke Imigrasi Dabo Lewat Paspor Simpatik
Kemudian, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi PNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN melampirkan surat rekomendasi/Izin atasan.
“Bagi calon TKI, sertakan juga lampiran surat rekomendasi dari Kementerian/Disnaker,” ujarnya.
Untuk pengurusan paspor untuk anak berikut syarat-syaratnya :
- KTP kedua orang tua
- Kartu keluarga
- Akte kelahiran anak atau surat Baptia
- Akte perkawinan atau Buku nikah orang tua
- Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku
- Paspor lama anak bagi pemohon pengganti paspor.
Berikut juga biaya pengurusan pasor :
Paspor biasa 48 halaman tarinya Rp 350 ribu.
Paspor elektronik 48 halaman tarifnya Rp 650 ribu.
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI tarinya Rp 100 ribu.
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA tarinya Rp 150 ribu.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya Rp 1 juta.
Biaya beban paspor hilang tarifnya Rp 1 juta
Biaya beban paspor rusak tarifnya Rp 500 ribu.
Biaya beban paspor hilang atau rusak kerena keadaan kahar tidak dikenakan tarif.(dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
aturan membuat paspor
cara bayar paspor secara offline
membuat paspor di Indonesia
Cara membuat paspor anak
cara membuat paspor
| Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
|
|---|
| Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
|
|---|
| Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
|
|---|
| Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
|
|---|
| Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Warga-sedang-mendaftar-membuat-paspor-di-Kantor-Imigrasi-Kelas-l-Tanjungpinang.jpg)