Kamis, 16 April 2026

PUBLIC SERVICE

Inilah Syarat dan Cara Buat dan Perpanjangan Paspor 2024 Serta Biayanya

Inilah syarat melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi, berikut biayanya.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id/ENDRA
PASPOR - Warga sedang mendaftar membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Cara, syarat dan biaya pembuatan paspor 2024.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan pembuatan paspor namun bingung bagaimana caranya bisa menyimak penjelasan berikut.

Untuk persyaratan umum pengurusan Paspor dimulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang  masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, menyertakan juga Akte kelahiran, Akte Perkawinan atau Buku nikah, Ijazah atau Surat Baptis.

“Dokumen tersebut juga harus memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua,” sebut bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, M. Akbar, Jumat (23/02/2024).

Bagi yang telah habis masa berlaku paspor, harus membawa kembali paspor lamanya.

Lalu, surat kewarganegaraan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Lebih Praktis, Cek Cara Bayar Pembuatan Paspor lewat ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

Baca juga: Tak Perlu Daftar Online Warga Bisa ke Imigrasi Dabo Lewat Paspor Simpatik

Kemudian, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bagi PNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN melampirkan surat rekomendasi/Izin atasan.

“Bagi calon TKI, sertakan juga lampiran surat rekomendasi dari Kementerian/Disnaker,” ujarnya.

Untuk pengurusan paspor untuk anak berikut syarat-syaratnya :

  • KTP kedua orang tua
  • Kartu keluarga
  • Akte kelahiran anak atau surat Baptia 
  • Akte perkawinan atau Buku nikah orang tua
  • Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku
  • Paspor lama anak bagi pemohon pengganti paspor.

Berikut juga biaya pengurusan pasor :

Paspor biasa 48 halaman tarinya Rp 350 ribu.
Paspor elektronik 48 halaman tarifnya Rp 650 ribu.
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI tarinya Rp 100 ribu.
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA tarinya Rp 150 ribu.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya Rp 1 juta.
Biaya beban paspor hilang tarifnya Rp 1 juta
Biaya beban paspor rusak tarifnya Rp 500 ribu.
Biaya beban paspor hilang atau rusak kerena keadaan kahar tidak dikenakan tarif.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved