KISRUH REMPANG
Jaksa Tolak Pleidoi Bang Long, Orator Aksi Bela Rempang Dituntut 6 Bulan Penjara
Saat sidang agenda replik, JPU tetap pada tuntutannya yakni 6 bulan penjara untuk terdakwa Bang Long yang jadi orator dalam aksi bela Rempang, Senin
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa orator aksi bela Rempang, Iswandi alias Awi atau Bang Long pada persidangan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/2/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David P Sitorus, dan hakim anggota Benny Darma, serta Monalisa itu, JPU Adjudian Syahfitra membacakan replik.
Ia menyampaikan beberapa poin tanggapan. Pada intinya penuntut umum menolak semua dalil yang dikemukakan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam pledoi yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Rabu (21/2/2024).
"Kedua, bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa adalah tepat, telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum yaitu melakukan penghasutan yang melanggar pasal 160 KHUP," kata Adjudian membacakan replik.
Baca juga: Momen Manis Bang Long Ngobrol dengan Anaknya Sebelum Sidang Aksi Bela Rempang Dimulai
Ia melanjutkan, penuntut umum juga tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang pada Senin (12/2/2024)," lanjutnya dalam replik.
Tanggapan penasehat hukum Bang Long atas replik yang dibacakan langsung disampaikan dalam persidangan.
"Kami dari penasehat hukum Iswandi menolak segala hal replik jaksa penuntut umum, dan tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya," ujar Doby Agustinus, penasehat hukum Iswandi dal persidangan.
Pihaknya tetap meminta majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan dalam putusan yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.
"Dan tetap meminta terdakwa terlepas dari semua dakwaan dalam putusan nanti," tutupnya.
Sementara itu, hakim ketua yang memimpin persidangan menyatakan sidang dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada bulan depan.
Baca juga: Bang Long Menangis Bacakan Pledoi, Minta Maaf ke Warga Rempang dan Pemerintah
"Sidang putusan akan dilakukan pada Rabu 6 Maret 2024," kata David P Sitorus sembari mengetuk palu selesainya sidang Bang Long hari ini.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Iswandi hukuman 6 bulan penjara. Jaksa berpendapat, Iswandi alias Bang Long terbukti secara sah meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan JPU pasal 160 KUHP.
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," katanya.
JPU meminta terdakwa tetap dilakukan penahanan, dan keempat menetapkan beberapa barang bukti yang dipakai terdakwa Iswandi dikembalikan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.