KISRUH REMPANG
Bang Long Menangis Bacakan Pledoi, Minta Maaf ke Warga Rempang dan Pemerintah
Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam masih bergulir. Iswandi atau yang akrab disapa Bang Long menangis saat bacakan nota pembelaan (pledoi).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sambil menangis, terdakwa kerucihan aksi bela Rempang, Iswandi atau yang dikenal dengan Bang Long memohon majelis hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Bang Long merupakan orator aksi Bela Rempang (11/9) yang berujung ricuh dekat BP Batam dan sekitarnya.
Iswandi alias Bang Long menangis membacakan nota pembelaan setelah pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya 6 bulan kurungan.
Ditemani kuasa hukumnya, istri dan anaknya serta warga Rempang di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, Bang Long tak dapat menahan air matanya.
Saat sidang dimulai dan Majelis Hakim Ketua mempersilahkan Bang Long membacakan nota pembelaannya.
Ia memohon nota pembelaannya tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk putusan perkaranya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, kepada warga Rempang, Pemerintah yang diamanahkan untuk memimpin negeri ini," ujar Bang Long saat bacakan nota pembelaan saat sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam, Rabu (21/2/2024).
Dengan berurai air mata, Bang Long juga mengatakan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Ia bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya yang masih sekolah.
"Di dalam internal keluarga saya mengalami permasalahan-permasalahan yang menghambat keberlangsungan keluarga saya, terutama dalam bidang-bidang tertentu, disebabkan karena saya merupakan tulang punggung keluarga," ujar Bang Long di persidangan sambil berurai air mata.
Ia menjelaskan bahwa istrinya memerlukan perhatian khusus dalam bidang kesehatan dan anak laki-lakinya juga masih menempuh pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan ia berharap kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan dalam perkara Bang Long.
Baca juga: BREAKING NEWS - 34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Disidang dalam Satu Ruangan di PN Batam
Usai mendengarkan nota pembelaan dari Bang Long, sidang yang dipimpin oleh David P Sitorus dan hakim anggota Monalisa, dan Setyaningsih ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 6 bulan kurungan kepada terdakwa Iswandi.
Bang Long terbukti secara sah meyakinkan bersalah berdasarkan fakta terhadap dakwaan atas dakwaan JPU pada pasal 160 Kuhp
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.