KISRUH REMPANG
Sidang Putusan Bang Long Digelar Pekan Depan: Kami Harap Keputusan Seadil-adilnya
Bang Long berharap dapat putusan yang adil terkait kasus hukum yang menjeratnya pasca jadi orator aksi bela Rempang. Sidang putusan digelar 6 Maret
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang putusan terhadap terdakwa Iswandi atau Bang Long dalam kasus bela Rempang akan digelar pada Rabu, 6 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua David P Sitorus yang memimpin jalannya sidang di ruang Prof Soebekti, Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/2/2024).
"Sidang putusan akan dilakukan pada Rabu 6 Maret 2024," kata David P Sitorus sembari mengetuk palu selesainya sidang Bang Long hari ini.
Usai persidangan, dengan tangan diborgol Bang Long mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengunjung yang hadir dalam persidangannya.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Bang Long, Orator Aksi Bela Rempang Dituntut 6 Bulan Penjara
"Terima kasih untuk rekan-rekan wartawan semuanya. Semoga selalu diberikan kesehatan, juga kepada keluarga saya, saudara saya semuanya, terima kasih," ujar Bang Long sembari berjalan menuju sel tahanan sementara PN Batam.
Ia pun menaruh harapan besar pada sidang putusan yang akan digelar pada pekan pertama Maret itu.
"Kami berharap semoga sidang berjalan sebaik-baiknya dan kami harap keputusan seadil-adilnya," jawab Long.
Ia juga berharap bisa menjadi orang yang lebih baik lagi dari sekarang.
Ditemani sang istri dan anaknya, Bang Long menyapa seluruh warga aksi Bela Rempang yang selalu hadir di PN Batam saat sidang berlangsung.
Ia tampak sumringah dan sesekali berjabat tangan serta memeluk keluarga yang datang memberikan semangat padanya.
Dengan ini, Long menjadi terdakwa pertama dalam kasus bela Rempang yang akan mendengarkan putusan majelis hakim pekan depan.
Sedangkan untuk 34 terdakwa lainnya, masih menjalani sidang lanjutan yang pada hari ini dengan agenda keterangan saksi ahli.
Baca juga: Momen Manis Bang Long Ngobrol dengan Anaknya Sebelum Sidang Aksi Bela Rempang Dimulai
Sebelumnya diberitakan, Iswandi menjadi orator aksi Bela Rempang yang berujung kericuhan di Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.
Iswandi alias Bang Long ditangkap personel Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam orasinya terkesan memicu demonstran hingga membuat massa tergerak untuk membuat kericuhan pada saat itu.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/26022024Bang-Long2.jpg)